Penelitian ini berfokus pada penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil dalam konteks perseroan perorangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Perseroan perorangan merupakan entitas hukum baru yang dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui penyederhanaan proses pendirian dan struktur organisasi. Dengan hanya satu pendiri yang dapat merangkap sebagai pemegang saham, direksi, dan pengawas, perseroan perorangan memberikan fleksibilitas yang tinggi dalam pengambilan keputusan bisnis tanpa memerlukan organ komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, fleksibilitas ini juga membuka potensi risiko, terutama dalam bentuk penyalahgunaan badan hukum untuk kepentingan pribadi oleh pendiri atau pengurus. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi yang berlaku serta penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil. Doktrin ini memungkinkan pengalihan tanggung jawab dari perseroan sebagai badan hukum kepada individu yang berada di baliknya, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability). Analisis mendalam dilakukan terhadap mekanisme pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perseroan, serta dampaknya terhadap kreditor dan pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin Piercing the Corporate Veil pada perseroan perorangan berperan penting untuk menjaga prinsip keadilan, melindungi kreditor, dan mendorong penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance). Temuan ini menegaskan bahwa meskipun perseroan perorangan mempermudah pengelolaan UMK, pengawasan yang ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum. Dengan demikian, implementasi yang tepat dari doktrin ini menjadi instrumen penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas perseroan perorangan sebagai bagian dari sistem hukum perusahaan di Indonesia.