Artista Helendian Loemnanu
Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Artista Helendian Loemnanu; Ni Nengah Ayudhya Shantika Devi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3874

Abstract

Perkembangan kejahatan saat ini berkembang pesat dengan berbagai jenis kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Jika dilihat dalam pegaturan terkait anak, anak dapat didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun dan atau sudah berusia 12 tahun tetapi belum mencapai 18 tahun. Berdasarkan pada penggolongan usia anak, maka anak dianggap sebagai seseorang yang belum dapat bertanggungjawab atas perilakunya dikarenakan dianggap masih dalam masa pra pubertas dan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Oleh karena pertimbangan tersebut maka, anak yang melakukan tindak pidana atau yang disebut anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat disamakan proses penyelesaian perkara tindak pidana seperti orang dewasa.  Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana sistem peradilan pidana anak dan proses penanganan perlindungan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual Hasil dari penelitian ini ialah dalam penanganan perkara anak baik anak sebagai pelaku tindak pidana atau korban tindak pidana akan digunakan sistem peradilan pidana anak yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur terkait bagaimana perkara anak harus ditangani dan bagaimana anak setelah menyelesaikan perkara di pengadilan tidak mempengaruhi masa depannya untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan dan bersosialisai dalam Masyarakat tanpa ada trauma pada diri si anak serta proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu untuk mengutamakan kesejahtraan anak. Penanganan anak dalam proses hukumnya harus mengutamakan, pendekatan, pelayanan, perlakuan, perawatan, serta perlindungan yang khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum.