Nadia Maulisa
Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Kreditur atas Obyek Hak Tanggungan yang Telah Diletakan Sita Jaminan Terkait Kasus Bank Danamon dan Bank BNI Dandi Muhamad Anugrah; Nadia Maulisa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3914

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Agung No.2119 K/Pdt/2018 yang mengabulkan peletakan sita jaminan terhadap obyek Hak Tanggungan yang telah diikat di Bank BNI yang seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Perjanjian kredit adalah perjanjian utama yang disertai dengan perjanjian penjaminan dan perjanjian penjaminan dibuat secara terpisah, Pasal 1313 KUHPerdata Dimana pemberian kredit harus dituangkan dalam perjanjian kredit antara kreditur dengan debitur, dalam perjanjian kredit harus disertai dengan jaminan, Perjanjian jaminan dibuat ketika perjanjian kredit dibuat, dan apabila perjanjian kredit dihapus atau ditransfer, perjanjian jaminan juga mengikutinya. perjanjian kredit dalam penelitian ini berupa objek tanah yaitu merupakan jaminan Hak Tanggungan, Kreditur harus membuat surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) untuk benda yang tidak bergerak, sita eksekusi adalah tindakan yang diambil setelah keputusan hukum yang tetap, Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat pengumpulan data studi pustaka. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis Hasil analisis ini pentingnya Negara Indonesia dan Pengadilan Negeri dalam meletakan sita eksekusi terhadap objek yang telah diletakan Hak Tanggungan dengan mempertimbangkan segala aspek Undang-Undang terkait.