Implementasi kontrak dalam industri kapal laut penting untuk mengatur hubungan antara pemilik kapal dan penyewa. Namun, potensi penipuan dalam laporan keuangan dapat muncul jika pengendalian internal lemah, seperti manipulasi pendapatan untuk menarik investor. Untuk mencegah hal ini, perusahaan perlu menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat, termasuk audit berkala dan pelatihan etika bagi karyawan. Selain itu, due diligence sebelum menandatangani kontrak penting untuk memastikan reputasi baik semua pihak, sehingga meminimalkan risiko penipuan dan menjaga akurasi laporan keuangan. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) adalah dokumen hukum yang mengatur kesepakatan antara pengangkut (carrier) dan pengirim (shipper) terkait pengangkutan barang melalui laut, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. SPAL mencakup berbagai ketentuan penting, seperti identitas pihak, deskripsi barang, rute dan waktu pengangkutan, biaya yang harus dibayar, serta tanggung jawab dan risiko yang mungkin timbul selama proses pengangkutan. Tindakan penyelewangan atas kontrak terjadi seperti ketidaktaatan pengelola kapal pada SPAL yang telah di sepakati perihal rute. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan kondisi sistem kontrak kapal pengangkutan laut dan menganalisis data dengan teknik analisis tematik. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan bai pemangku kepentingan untuk meningkatkan sistem kontrak pada surat perjanjian angkutan laut (SPAL). Efektivitas sistem kontrak kapal sangat penting dalam industri logistik global, yang dipengaruhi oleh teknologi dan regulasi hukum yang ketat. Identifikasi dan mitigasi risiko Fraud menjadi prioritas, dengan penilaian risiko secara berkala sebagai langkah krusial. Surat Perjanjian Angkutan Laut (SPAL) berpotensi menjadi lahan bagi tindakan Fraud.