Pendaftaran tanah dilakukan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, dikarenakan hasil dari kegiatan pendaftaran tanah berupa penerbitan alat bukti kepemilikan hak atas tanah menjadi alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini membahas prosedur dan tata pelaksanaan kegiatan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan hambatan pelaksanaan pendaftaran sertipikat hak milik atas tanah dalam peralihan jual beli studi kasus di Kantor Pertanahan Kota Semarang serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Jenis/Tipe yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara desktiptif analitis yang menggambarkan terhadap berbagai permasalahan yang ada dari objek penelitian. Dalam metode penelitian ini menggunakan sampel data yang dilakukan dengan jenis Non-Random Sampling, yang tidak dipilih secara acak yang menggunakan sampel atau data yang didapat. Jenis data ini yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan didukung data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Apabila proses jual beli tanah yang merupakan salah satu cara pengalihan hak atas tanah yang harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu masih terdapat adanya hambatan dan kendala pada proses jual beli, hal ini seharusnya merupakan pembelajaran dari berbagai kendala serta kasus yang telah terjadi seperti kurangnya kelengkapan data permohonan dan kesalahan kalimat pada akta jual beli, yang dibuat oleh PPAT. Hal ini harus diatasi dengan upaya dibuatnya surat Pemberitahuan kepada baik PPAT dan pemohon yang disebabkan karena kurangnya kelengkapan data yang ingin memproses pendaftaran sertpikat dalam jual-beli yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.