Perceraian telah menjadi fenomena sosial yang semakin lazim dalam masyarakat modern, termasuk di Indonesia, di mana pernikahan dan perceraian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Apabila terjadi pertentangan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, prinsip lex specialis derogat legi generali dapat diterapkan, yang berarti hukum yang lebih spesifik (UU Perlindungan Anak) dapat mengesampingkan hukum yang lebih umum (UU Perkawinan). Namun, dalam praktiknya, keputusan hakim dapat bervariasi tergantung pada fakta dan konteks dari setiap kasus. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan analisis literatur dan pendekatan kasus untuk mengkaji norma hukum yang berkaitan dengan keputusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 105 huruf a Kompilasi Hukum Islam, hak asuh anak di bawah usia 12 tahun umumnya diberikan kepada ibu, tetapi Pasal 156 memungkinkan ayah untuk menjadi pengasuh jika ibu telah meninggal. Hukum positif di Indonesia, termasuk Pasal 41 UU Perkawinan, menegaskan tanggung jawab orang tua setelah perceraian dalam membesarkan anak. Keputusan pengadilan dalam Putusan Perkara No.2346/Pdt.G/2023/PA.JS, No.0830/Pdt.G/2019/PA.Dmk, No.3572/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 3300/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.1812/Pdt.G/2022/PA.Sda, No. 1394/Pdt.G/2022/PA.Sda, No.572/Pdt.G/2022/PA.Sda, menunjukkan perubahan signifikan dalam norma sosial pengasuhan, di mana hak asuh tidak lagi otomatis diberikan kepada ibu. Keterlibatan ayah dalam pengasuhan semakin dihargai, mencerminkan komitmen pengadilan untuk mengutamakan kesejahteraan anak dalam setiap keputusan hak asuh.