Arman Tjoneng
Universitas Kristen Maranatha, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konsistensi Tindak Lanjut Penyelesaian Perkara Pasca Putusan Praperadilan Berkenaan dengan Keabsahan Penetapan Tersangka Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 Immanuel Hartanto Siregar; Arman Tjoneng
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4399

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas kasus-kasus atau putusan-putusan praperadilan yang berhasil dimenangkan oleh pihak pemohon, yang kerap dinilai membatalkan substansi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data-data yang termuat dalam penelitian ini merupakan data hukum yang bersifat data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian ini ialah bahwa putusan praperadilan yang biasanya membahas mekanisme atau prosedur hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam beberapa kasus seperti Hadi Poernomo, Budi Gunawan, Pegi Setiawan, dan Setya Novanto yang berhasil menang dalam proses praperadilan, putusan tersebut dinilai membatalkan substansi karena tidak adanya upaya hukum berkelanjutan dari penegak hukum untuk menegakkan substansi. Gambaran putusan-putusan praperadilan tersebut dinilai seolah-olah mematikan substansi perkara-perkara tersebut.
Penerapan Pasal 49 KUHP Terkait dengan Pembelaan Terpaksa dalam Kasus Kejahatan di Indonesia Louisa Audyna Prochorus; Arman Tjoneng
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4450

Abstract

Artikel ini membahas dan menganalisa tentang penerapan dan pertimbangan penegakan hukum terkait pembelaan diri secara terpaksa, sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif. KUHP mengatur adanya alasan penghapus sifat melawan hukum dari sebuah tindak pidana, yaitu disebut dengan pembelaan terpaksa. Hal tersebut diklasifikasikan ke dalam bentuk alasan pembenar. Namun dalam kenyataannya masih banyak ditemukan permasalahan terkait dengan pemahaman masyarakat tentang konsep pembelaan terpaksa. Masyarakat menganggap hukum tidak adil ketika menetapkan orang yang melakukan pembelaan diri menjadi tersangka. Padahal pembuktian unsur-unsur pembelaan terpaksa memang harus dilakukan di pengadilan. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus, seperti kasus Rofinus Asa, Ramli Dg Rani dan Eko dengan Efendi yang dimana dalam kasus tersebut sama-sama mengkaitkan perbuatannya ke dalam pembelaan terpaksa tetapi dalam putusan hakim masing-masing menghasilkan hasil yang berbeda.