Tanudjaja Tanudjaja
Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terhadap Perlakuan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atastanah dan Bangunan Tanudjaja Tanudjaja; Suparman Budi Cahyono
Jurnal Pendidikan Indonesia Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Pendidikan Indonesia
Publisher : Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/japendi.v6i2.7396

Abstract

Masalah pertanahan memerlukan perhatian serius dan kehati-hatian ekstra dari pemerintah, sebab selain sebagai kebutuhan vital bagi masyarakat, tanah juga merupakan sumber daya ekonomi yang sangat berharga.Melalui adanya kepastian hukum, maka setiap pemilik tanah dapatlah yakin bahwa hak-haknya diakui secara resmi oleh negara, artinya bahwa pemilik memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah yang dapat digunakan untuk melindungi haknya dari klaim pihak lain sehingga tidak perlu terjadi sengketa tanah.Program Pendaftaran Tanah Lengkap Sistematis (PTSL) dirancang Pemerintah untuk mendaftarkan tanah yang belum terdaftar, sehingga masyarakat dapat memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. PTSL merupakan inisiatif penting dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui pelaksanaan pendaftaran secara sistematis dan terencana, maka program ini diharapkan dapat mengurangi sengketa tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengakuan hak tanah yang jelas dan sah.Terhadap sertifikat tanah hasil PTSL dengan status BPHTB dan PPH terhutang tidak memiliki kepastian hukum karena masih terdapat pajak terutang.Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisa tentang ratio legis pengaturan kewajiban pembayaran pungutan BPHTB/PPH dan akibat hukum penerbitan sertipikat hak atas tanah dalam hal pelanggaran pembayaran perolehan hak atas tanah.Penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis dengan pendekatan hukum statue approach (pendekatan perundang-undangan karena berfokus pada analisis dan penelaahan peraturan perundang-undangan yang relevan) dan dispesifikasikan sebagai penelitian kualitatif dengan jenis yuridis normatif serta Sumber bahan hukum yang digunakan dari sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunde. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini bahwa rasio legis dalam pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 telah dirancang secara komprehensif dan konsisten dengan berbagai tujuan pendaftaran tanah.Keberadaan juridical cadastre, fiscal cadastre, land use cadastre, serta multipurpose cadastre. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 Pasal 30, tidak semua bidang tanah dapat dibukukan PTSL, terutama yang masuk dalam Kluster 3 tersebut. Sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam legalisasi kepemilikan tanah serta berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan. Tanah yang tidak dapat dibukukan dalam PTSL juga berisiko mengalami kendala dalam transaksi jual beli, pengembangan usaha, maupun pemanfaatan untuk keperluan investasi.Sertifikat hak atas tanah seharusnya memiliki fungsi sebagai alat pembuktian yang pasti dalam hukum pertanahan. Namun, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 59 Ayat 10 dan Pasal 60 Ayat 1a, pembayaran BPHTB terutang harus dilunasi sebelum penandatanganan akta jual beli. Wajib Pajak juga harus menyerahkan bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. pada Pasal 61 Ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Kantor Bidang Pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atau peralihan hak atas tanah setelah bukti pembayaran BPHTB diserahkan. Oleh karena itu, ketentuan dalam Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 yang memperbolehkan penerbitan sertifikat tanpa pelunasan pajak dapat mengurangi kepastian hukum. berdasarkan akibat hukum yang terjadi karena adanya kontadiksi dan ambiguitas tentang BPHTB terutang pada PTSL antara Permen ATR/BPN Nomer 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, maka diperlukan kejelasan regulasi yang lebih tegas untuk menghindari ketidakpastian hukum, ketidakadilan, serta risiko terhadap kekuatan hukum sertifikat tanah. Harmonisasi peraturan antara kebijakan fiskal dan kebijakan pertanahan menjadi krusial agar tujuan percepatan PTSL tetap selaras dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam perpajakan
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Apoteker dalam Promosi Pemberian Obat Keras tanpa Resep Dokter di Era Revolusi 4.0 Ulfi Damayanti; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4456

Abstract

Ketika seseorang sakit maka seseorang akan berusaha untuk sehat kembali dan upaya pengobatan awal yang sering dilakukan seseorang untuk sembuh adalah dengan cara Swamedikasi (Self medication) yaitu penggunan obat – obatan dengan maksud terapi tanpa saran dari professional atau tanpa resep. Kenyataan yang didapat tinggi persentase masyarakat yang melakukan swamedikasi atau pengobatan sendiri tidak diimbangi dengan presentase pengetahuan yang baik. Masih banyak masyarakat kurang memahami akan pengetahuan terkait efek samping, jenis golongan dan lama penggunaan obat dalam melakukan swamedikasi. Dengan banyaknya masyarakat yang melakukan swamedikasi maka informasi mengenai obat yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan mereka juga semakin diperlukan. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Perihal Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 21 ayat (2) Menjelaskan Apoteker merupakan seorang atau profesi yang di bolehkan melayani pemberikan obat. Disini apoteker memiliki peran krusial dalam menjaga kesehatan masyarakat. Penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan tindakan yang beresiko untuk menyebabkan kerugian karena tidak atas resep dokter. Obat keras yang dibeli bisa jadi merupakan obat yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasien dan dapat berdampak buruk pada kesehatan pasien. Diera revolusi 4.0 telah merubah berbagai pola perilaku masyarakat dalam memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan beragam kemudahan, termasuk dalam bidang kesehatan. Salah satu sektor yang ikut terdampak adalah industri farmasi, yang mengalami perubahan secara signifikan dalam hal teknologi dan inovasi. Salah satu perubahan yang terjadi adalah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat. Teknologi ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait kesehatan secara bebas termasuk informasi tentang obat. Berkembangnya penggunaan teknologi dan media sosial saat ini mengubah pola interaksi konsumen dimana yang dahulu pasif menjadi aktif untuk mencari informasi kesehatan dari website yang sifatnya satu arah ( menerima informasi ) dan saat ini banyak bermunculan media sosial yang bersifat dua arah ( menerima dan menyebarkan informasi ). Fungsi media sosial tidak hanya sebagai alat rekreasi tetapi juga penting sebagai penyedia pasar yang besar untuk promosi kesehatan sehingga peran apoteker menjadi semakin penting untuk memastikan kualitas pelayanan farmasi yang memadai dan aman dalam memberikan informasi yang tepat tentang obat kepada pasien ataupun konsumen. Selain promosi penjualan obat di era ini apoteker dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan edukasi obat kepada masyarakat. Edukasi obat ini dapat dilakukan melalui berbagai platform, seperti media sosial, website, dan aplikasi mobile. Edukasi obat yang dilakukan oleh apoteker di era Revolusi 4.0 memiliki beberapa kelebihan, salah satunya dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas dan dapat dilakukan secara interaktif dan menarik. Namun di sisi lain, edukasi obat yang dilakukan oleh apoteker di era revolusi 4.0 juga dapat menimbulkan permasalahan hukum bilamana tidak dilakukan secara bijak misalnya apoteker melakukan promosi jenis obat keras tanpa memberitahu bahwasanya untuk mendapatkan obat tersebut harus melalui resep dokter. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan dan pemidanaan terhadap Apoteker dalam promosi pemberian obat keras tanpa resep dokter di era revolusi 4.0, dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang – undangan (law in books) atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan pedoman patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas dan penelitian ini menggunakan Pendekatan masalah perundang – undangan ( Statue Approach) yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang – undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan hukum yang sedang dibahas.
Rekonstruksi Pidana Tambahan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan PN Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-Tpk/2023/Pn Sby Rima Mangheskhar Syakila; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i1.6275

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas ketentuan pidana tambahan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku korupsi melalui studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan pidana tambahan masih menghadapi kendala, khususnya ketika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara kerugian negara dan sanksi yang dijatuhkan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa hukum positif belum mengakomodasi mekanisme alternatif yang adil dan efektif dalam kondisi tersebut. Sebagai solusi, diajukan rekonstruksi kebijakan melalui penerapan sanksi kerja sosial residual sebagai alternatif pemidanaan, yang sejalan dengan prinsip hukum ideal, menggabungkan unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, serta mendukung paradigma hukum progresif dan restoratif. Penyesuaian norma Undang-Undang Tipikor dan penguatan aturan teknis diperlukan guna mewujudkan pemulihan kerugian negara secara optimal dan berkeadilan.