Catherine Putri Andaresta
Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Cap/Stempel Notaris Pada Minuta Akta dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Catherine Putri Andaresta
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4498

Abstract

Meningkatnya profesi Notaris dengan berbagai pandangan yang berbeda. Salah satunya adalah mengenai pembubuhan cap Notaris pada minuta akta, perbedaan persepsi tersebut adalah adanya pertentangan ketentuan antara UUJN dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: M.02.HT.03.10 Tahun 2007. Jenis penelitian yang terdapat dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh berdasarkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan kemudian akan dianalisis secara kualitatif, lalu dituangkan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian Peraturan Menteri pada dasarnya hanya dapat dicabut oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Jika penggantian undang-undang tidak secara otomatis mencabut keberlakuan Peraturan Menteri yang merupakan peraturan pelaksana dari undang-undang yang lama, maka Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku.” Pembubuhan cap/stempel pada minuta akta sebagai produk akta otentik yang “dibuat oleh Notaris memiliki kekuatan hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUH Perdata dimana akta tersebut dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum dan akta tersebut dibuat menurut bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dalam hal ini UUJN dan Permenkumham. Urgensi adanya cap/stempel jabatan pada akta Notaris menandakan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap akta tersebut terkait dengan jabatannya dalam hal ini adalah Notaris dalam hal pembuatan dan penandatanganan serta pembubuhan cap/stempel” jabatannya.