Dea Mendieta
Universitas Padjajaran, Bandung, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban dan Protokol Notaris atas Akta Notariil yang Batal Demi Hukum Dea Mendieta
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4520

Abstract

Pada dasarnya, menurut asas-asas Hukum Perdata, frasa “batal demi hukum” berarti suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Notaris yang Batal Demi Hukum” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bahwa penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang didukung oleh data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Penelitian ini membahas mengenai akta notaris yang merupakan akta otentik yang telah didaftarkan dan menjadi protokol notaris, dan tidak dapat dianggap tidak ada begitu saja. Hal ini terkait dengan nomor registrasi akta tersebut dan apabila akta tersebut berkaitan dengan akta lain, sementara belum ada peraturan khusus yang mengatur mengenai” prosedur akta notaris yang batal demi hukum dan tanggung jawab notaris yang membuatnya. Hasil penelitian ini menunjukkan protap notaris mengenai akta yang batal demi hukum, “dengan melampirkan putusan pembatalan dan tanggung jawab notaris terhadap akta yang batal demi hukum, kemudian bertanggung jawab menyelesaikan penyelesaian administrasi akta tersebut di kantornya, serta bertanggung jawab terhadap penyelesaian akta tersebut meskipun dibebaskan dari sanksi. Saran yang diberikan oleh penulis adalah agar Notaris harus teliti dalam pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan berpengaruh terhadap kepastian hukum para pihak dan perbuatan hukum yang ditampung dalam akta tersebut.”