Gary Gagarin Akbar
Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Kasus Penghentian Penuntutan Melalui Surat : Tap-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 oleh Kejaksaan Negeri Karawang) Didiek Kurnia; Deny Guntara; Gary Gagarin Akbar; Muhamad Abas
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4530

Abstract

Pendekatan keadilan restoratif hadir sebagai terobosan alternatif dalam sistem penanganan kasus pidana di Indonesia dengan mengedepankan keterlibatan semua pemangku kepentingan: pelaku, korban, negara dan komponen masyarakat. Paradigma ini menawarkan jalur penyelesaian di luar mekanisme pengadilan konvensional melalui proses dialog yang menghasilkan kesepakatan berkeadilan bagi seluruh pihak. Implementasi konsep ini secara formal dimulai dengan diberlakukannya UU No. 11/2012 tentang SPPA yang memperkenalkan konsep diversi. Dalam pelaksanaannya, keadilan restoratif melibatkan koordinasi berbagai institusi penegak hukum. Studi ini melakukan analisis mendalam terhadap implementasi keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Negeri Karawang berdasarkan regulasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan mengambil studi kasus spesifik pada Surat PenghentianNo: TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2021. Lingkup penelitian mencakup evaluasi mekanisme penerapan serta batasan penghentian penuntutan yang didasarkan pada prinsip keadilan restoratif dalam beragam jenis tindak pidana. Metodologi yang digunakan bersifat penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung di lokasi serta wawancara mendalam dengan jaksa penuntut umum yang bertugas di Kejaksaan Negeri Karawang.