Kepolisian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas, tujuan, wewenang dan tanggung jawab yang selanjutnya yang menyebabkan pula timbulnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap tugas kepolisiaan Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.secara universal tugas polisi ada dua, yaitu menegakkan hukum dan memelihara ketertiban umum. Tugas pertama mengandung pengertian represif atau tugas terbatas yang dibatasi oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ), tugas yang kedua mengandung pengertian preventif atau tugas mengayomi adalah tugas yang luas tanpa batas, boleh melakukan apa saja asal keamanan terjaga dan tidak melanggar hukum itu sendiri.Subdit 2 adalah bagian dari Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai penegak hukum, subdit 2 merupakan unsur pelaksana pada Ditreskrimsus tingkat polda yang berada dibawah Direktorat Kriminal Khusus. Subdit 2 ditreskrimsus menangani kasus perbankan, pencucian uang dan kejahatan dunia maya (Cyber Crime)bertugas menyelenggarakan membina dan melaksanakan fungsi tekhnis keresersean yang termasuk dalam dalam lingkup tugasnya baik yang bersifat regional terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan di lingkungan PoldaDalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.tingkat pendidikan berpengaruh pada proses pengungkapan tindak pidana ITE Berkaitan dengan kesusilaan mengingat hanya ada 6 orang penyidik yang memiliki gelar sarjana, dan hanya 1 orang yang memiliki gelar sarjana komputer hal ini menunjukan bahwa hambatan dalam pengungkapan tindak pidana ITE dikarenakan hanya sedikit SDM yang memiliki kompetensi untuk menangani dan mengungkap Tindak Pidana Informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan kesusilaanfaktor yang menyebabkan penyidik di subdit 2 belum maksimal dalam mengungkap tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik dikarenakan kurangnya SDM yang benar-benar memahami teknologi komputer, sarana dan prasarana yang belum memadai serta pelaku tindak pidana yang berada di luar wilayah polda kalbar.Upaya yang harus dilakukan pihak polda kalbar adalah dengan menambah sarana dan praarana yang mendukung penyidik dalam mengungkap tindak pidana ITE, dan meningkatkan kualitas SDM agar mempermudah dalam proses pengungkapan tindak pidana ITE Di polda Kalbar Keyword: Subdit 2, Tindak Pidana ITE,Asusila