NIM. A1011131097, DEWI SRI HANDAYANI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERS YANG MELANGGAR KODE ETIK JURNALISTIK (ASAS PRADUGA TAK BERSALAH) DALAM PEMBERITAAN TERSANGKA TINDAK PIDANA NIM. A1011131097, DEWI SRI HANDAYANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kebebasan Pers adalah salah satu indikator berjalannya sistem demokrasi di Indonesia, namun kebebasan yang dimiliki oleh Pers bukanlah kebebasan yang mutlak. Pers kemudian dibatasi dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai sebuah acuan Pers dalam melakukan kegiatan jurnalistik, namun didalam prakteknya Kode Etik Jurnalistik tersebut  sering tidak dianggap oleh awak media, salah satu yang sering dilanggar adalah prinsip asas praduga tak bersalah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai pemberitaan tersangka tindak pidana yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menjelaskan mekanisme pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah); Untuk mengetahui apakah terhadap Pers yang melanggar kode etik jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana; Untuk menganalisis aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana (Asas Praduga Tak Bersalah).Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan melakukan deskriptif analisis melalui pendekatan normatif (yuridis normative) Penelitian hukum normatif menurut Ronny Hanitijo dinamakan pula sebagai penelitian hukum doktrinal.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat simpulkan bahwa selama periode tahun 2017 terdapat sebanyak 4 kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik terkait asas praduga tak bersalah yang tercatat dan dilaporkan kepada Dewan Pers; Terhadap pers yang melakukan pemberitaan tindak pidana kemudian melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan tidak memegang prinsip asas praduga tak bersalah dapat diadukan kepada Dewan Pers dengan cara membuat pengaduan secara tertulis dan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers, mencantumkan identitas diri dan pengaduan dikirimkan ke Dewan Pers.Terhadap Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik khususnya mengenai asas praduga tak bersalah yang juga terdapat aturan hukumnya di dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dapat dikenakan sanksi pidana denda. Aturan pertanggungjawaban Pers yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan tersangka tindak pidana terkait asas tidak bersalah terdapat dua aturan yakni Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang Pers (Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999) dan Kode Etik Jurnalistik sama-sama memberikan rumusan mengenai Pasal mengenai asas praduga tak bersalah, namun aturan pertanggungjawaban atas pelanggaran dalam kegiatan jurnalistik lebih jelas dalam Undang-undang Pers, demikian pula pada sanksi hukumnya. Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik tidak jelas dan tidak tegas sanksi hukumnya maupun kepastian dalam eksekusi atau pelaksanaan sanksinya.Kata Kunci: Pers, Asas Praduga Tak Bersalah