Kriminalistik merupakan ilmu bantu yang digunakan penyidik untuk menyelidiki/mengusut kejahatan dalam arti seluas-luasnya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan dengan mempergunakan hasil yang diketemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Peran kriminalistik sangat penting dalam membantu pengungkapan suatu perkara, yaitu perkara pembunuhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran kriminalistik dan faktor yang menghambat kriminalistik dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder yang masing-masing bersumber atau diperoleh dari lapangan dan kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian studi terhadap Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST didapat hasil bahwa disiplin ilmu kriminalistik yang meliputi ilmu kedokteran kehakiman (ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (toksikologi forensik), ilmu kejiwaan kehakiman (psikologi forensik), dan ilmu digital forensik belum berperan secara optimal. Adapun hambatan yang menghambat untuk pengungkapan tindak pembunuhan dengan nomor putusan 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST karena pengambilan sampel organ korban yang telat, terbatasnya tenaga kedokteran kehakiman yang membuat visum et repertum, keadaan mayat yang sudah membusuk sehingga menimbulkan hasil visum yang tidak akurat, dan sebagainya. Selain itu, ada faktor-faktor lain yang menghambat kriminalistik dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 777/Pid.B/2016/PN.JKT.PST) yaitu: hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau falisitas, masyarakat, dan budaya. Kata Kunci: Peran, Kriminalistik, Bantuan, Pengungkapan, Pembunuhan