Narkotik merupakan jenis obat atau bahan yang sering disalahgunakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kabupaten Mempawah merupakan salah daerah yang menjadi tempat peredaran barang haram tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dari Kapolres Mempawah diketahui bahwa peredaran narkotika dikabupaten mempawah mengalami peningkatan hal ini disebabkan karena masih banyaknya produsen narkotika di Kabupaten Mempawah yang belum tertangkap. Berdasarkan data yang didapat dari tiga tahun terakhir diketahui yang paling banyak tertangkap adalah pengedar dan konsumen narkotika, sedangkan produsen dalam tiga tahun terakhir tidak ada satupun yang ditangkap dan diadili. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul : Kendala Penyidik Dalam Mengungkap Produsen Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Mempawah, adapun rumusan masalah dalam penelitian ini : Apa Saja Kendala-Kendala Yang Dihadapi Oleh Penyidik Dalam Mengungkap Produsen Tindak Pidana Narkotika di Kabupaten Mempawah.Tujuab dari penelitian ini antara lain : 1) untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah, 2)untuk mengetahui faktor-faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam pengungkapan produsen tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah serta untuk, 3)mengetahui upaya-upaya hukum yang dilakukan penyidik untuk mengungkap produsen tindak pidana narkotika di Kabupaten Mempawah.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris sedangkan bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan alat pengumpulan data yang dipakai adalah teknik komunikasi langsung (wawancara) dan teknik komunkasi tidak langsung (angket). Data yang telah diperoleh diolah dengan teknik analisis kualitatif.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1). Faktor penghambat yang dihadapi penyidik dalam pengungkapan produsen narkotika di Kabupaten Mempawah adalah kurangnya peralatan yang memadai sehingga kesulitan dalam menemukan alat bukti, peralatan yang dimaksud adalah berupa tes kit, alat-alat check poin komunikasi, detektor, perekam, jumper dan kendaraan, sedangkan jenis alat bukti yang sulit untuk diungkap adalah keterangan saksi. Adapun upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian guna mengungkap pelaku produsen tindak pidana narkotika dengan melakukan upaya-upaya sebagai berikut: melakukan penangkapan, mengembangakan jaringan, memonitor mantan napi Narkotika yang sudah keluar, dan melakukan kerja sama dengan tokoh masyarakat,antar Polres dan antar Polda. Kata Kunci : Penyidik, Produsen, Tindak Pidana, Narkotika.