Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 secara khusus mengatur korporasi sebagai subyek hukum yang di atur Pasal 1 ayat (1) dan di pasal 20 mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan berdasarkan pasal 20 ayat (1) bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.Dari bunyi pasal tersebut bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi dapat ditujukan kepada korporasi dan atau pengurus korporasi namun pada kenyataannya pertanggungjawaban pidana korporasi lebih banyak kepada pengurus korporasi bukan kepada korporasi. Dari masalah tersebut maka Judul skripsi ini adalah : “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK)Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : Mengapa Hakim Yang Memeriksa Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Tidak Dimintakan Pertanggungjawaban Pidana Di Dalam Putusan Hakim Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK ?Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi baik dari penjatuhan putusan hakim.yang mana dirasakan oleh peneliti kurang tepat karena kebanyakan hanya kepada pengurus korporasi bukan kepada korporasiDalam penulisan skripsi ini penulis mengunakan metode penelitian Yuridis-sosiologis yang sifatnya deskriptif untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana kepada korporasi dalam Tindak Pidana korupsi khususnya di dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PTK Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Korporasi, Tindak Pidana Korupsi