Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Anak Diluar Nikah Berdasar Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Wa Rina; Susi Aryani Manangin; Fatima Hs
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 5 No. 2 (2026): Mei-Juli
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v5i2.9725

Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap anak yang lahir di luar pernikahan yang sah dalam perspektif Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010. Anak yang lahir di luar nikah seringkali menghadapi berbagai persoalan hukum yang menyangkut status nasab, hak waris, hak perwalian, dan hak mendapatkan nafkah dari ayah biologisnya. Ketidakjelasan pengaturan hukum mengenai hak-hak anak di luar nikah ini berdampak besar terhadap kehidupan anak secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Dalam konteks Indonesia yang memiliki sistem hukum plural, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan hukum positif negara dan hukum Islam dalam mengatur kedudukan anak di luar nikah. Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 menegaskan bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, sehingga tidak berhak atas waris, perwalian, dan nafkah dari pihak ayah. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 membuka ruang pengakuan hubungan perdata anak dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah melalui tes DNA atau alat bukti lain menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme dalam praktik hukum di masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan pendekatan yuridis-konstitusional dan pendekatan normatif-keagamaan. Meskipun demikian, kedua instrumen hukum ini pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan dan keadilan bagi anak di luar nikah agar hak-haknya terpenuhi tanpa diskriminasi.