NIM. A01111034, KEVIN DWITAMA JAUHARIE
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EKSISTENSI BADAN AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA (BAKN) DI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MD3 TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN DPR NIM. A01111034, KEVIN DWITAMA JAUHARIE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang eksistensi dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai Alat Kelengkapan Dewan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 terhadap fungsi pengawasan dari DPR. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah melihat eksistensi BAKN sebagai Alat Kelengkapan Dewan dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR dan Untuk menilai urgensi BAKN sebagai Alat Kelengkapan Dewan dalam memperkuat fungsi pengawasan DPR. Penulis mempergunakan metode penelitian Hukum Normatif/Doctrinal Legal Reserch dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori Lembaga Negara, konsep keuangan Negara, konsep parlemen, dan konsep pengelolaan keuangan Negara untuk melihat dan menganalisanya Penelitian ini penulis memaparkan eksistensi perkembangan BAKN sebagai Alat kelengkapan dewan dalam setiap periodenya. Memberikan gambaran mengenai tugas dan tanggung jawab BAKN serta hasil pencapaian kinerjanya. Penulis juga menghasilkan kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Jo. 42 Tahun 2014 yang merupakan perubahan pertama dan kedua terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 mengakibatkan adanya perubahan struktur dalam alat kelengkapan DPR, salah satunya adalah BAKN yang dihapuskan. Dengan dihapuskannya BAKN penulis menganalisa implikasi dari dampak tersebut, yaitu mengakibatkan pelemahan fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara, adanya pemberatan tugas dan tanggung jawab terhadap alat kelengkapan DPR, dan adanya kesenjangan kerja antara DPR dan BPK sebagai lembaga negara. Dalam bagian ini pun penulis memberikan opini untuk adanya upaya memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, antara lain dengan melakukan revisi kembali terhadap UU MD3, membentuk Auxilary State’s Organ dalam menunjang akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan membangun hubungan kelembagaan yang efektif antar BPK dan DPR dalam pengawasan keuangan negara. Kata kunci:Alat Kelengkapan Dewan, Auxilary State’s Organ, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Fungsi Pengawasan, Keuangan Negara, Pengelolaan Keuangan Negara, Sidang Paripurna,