Kepemilikan senjata tajam oleh warga binaan di lembaga pemasyarakatan merupakan salah satu masalah klasik yang berkaitan dengan pelanggaran tata tertib di dalam lembaga pemasyarakatan. Masalah tersebut sangat berkaitan dengan bagaimana kinerja sipir sebagai petugas pemasyarakatan yang harus menjaga sampai dengan menertibkan keadaan didalam lembaga pemasyarakatan agar tetap kondusif dan sesuai dengan tujuan dari lembaga pemasyarakatan.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ‘’Bagaimana Peranan Sipir Dalam Melakukan Pengawasan Terdahap Kepemilikan Senjata Tajam Oleh Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Kota Pontianak ? “Bahwa pengawasan oleh sipir petugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak belum optimal dikarenakan kurangnya personil sipir dan fasilitas keamanan yang kurang memadai sehingga masih terjadi kepemilikan senjata tajam di kalangan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak .”Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berasal dari kesenjangan antara dos solen dengan dos sein, yaitu kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primier, data sekunder, dan data tersier. Menggunakan pendekatan Deskriptif, yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu melakukan penelitian.Bahwa faktor yang menghambat sipir dalam melakukan pengawasan terhadap kepemilikan senjata tajam oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak dikarenakan jumlah sipir petugas pemasyarakatan yang tidak relevan dengan jumlah warga binaan, selain itu fasilitas keamanan yang kurang memadai juga menjadi faktor penyebab terhambatnya kinerja sipir petugas pemasyarakatan dalam mengawasi warga binaan.Adapun upaya yang dilakukan oleh sipir untuk mencegah terjadinya kepemilikan senjata tajam didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat dan dilakukan secara berkala dan beregu pada blok-blok di tiap kamar sel warga binaan yang ditunjang dengan cara pendekatan dan pembinaan yang diberikan oleh sipir petugas pemasyarakatan kepada warga binaan dan menjalin hubungan yang baik antara sipir petugas pemasyarakatan dengan warga binaan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib. Kata Kunci : Sipir, Senjata Tajam, Lembaga Pemasyarakatan