Pembentukan negara beserta sistem pemerintahan negara pada dasarnya bersifat subyektif. Beberapa negara menggunakan ide ketuhanan untuk dasar pembentukan negara dan pemerintahan yang penelitian ini adalah negara Khilafah yang dibahas dalam versi Hizbut Tahrir. Namun dalam ketatanegaraan modern pada umumnya, negara-negara menggunakan sistem republik sebagai pemerintahan oleh rakyat secara representatif yang salah satu contohnya adalah sistem republik dalam versi demokrasi berbasis Pancasila. Doktrin pengharaman sistem republik oleh organisasi Hizbut Tahrir dan penolakan ide Khilafah oleh pemerintahan demokratis berbasis Pancasila merupakan awal studi penelitian. Permasalahan yang menjadi titik fokus skripsi ini adalah bagaimana perbandingan konsep negara antara sistem Khilafah versi Hizbut Tahrir dengan sistem demokrasi Pancasila. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan diantara kedua sistem ketatanegaraan dengan jenis penelitian normatif dan pendekatan penelitian secara deskriptif analisis. Dalam sejarahnya terdapat beragam model pemikiran mengenai negara dengan sistem khilafah. Dimulai dengan sistem Khilafah pada zaman Rasulullah SAW, hingga memasuki model monarki sampai dengan keruntuhannya yang menyebabkan organisasi penggerak untuk membangkitkan kembali sistem Khilafah yakni salah satunya adalah Hizbut Tahrir. Begitupula dengan sistem demokrasi, sepanjang perjalanan sejarah mulai dari demokrasi klasik pada zaman Yunani kuno hingga memasuki zaman renaissance di Eropa yang melahirkan beragam model demokrasi untuk ketatanegaraan modern. Salah satunya dalam penerapan ketatanegaraan modern pada negara indonesia lahirlah pemerintahan demokratis yang berdasarkan Pancasila yakni asas-asas yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pada pembahasan perbandingan kedua sistem tatanegara didapatlah beragam persamaan seperti prinsip kekuasaan ditangan rakyat, negara berbentuk kesatuan, prinsip negara berdasarkan hukum, terdapat badan perwakilan rakyat, dan yang lainnya. Selain itu, diantaranya terdapat perbedaan sebagai hal wajar jika dipandang berbedanya dasar dan latar belakang negara. Selain itu, dalam rangka memperkuat demokrasi Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara di Indonesia dituliskan pula penjelasan bahwa negara dengan sistem demokrasi Pancasila bukan suatu negara Sekuler dan bukan pula suatu negara Islam, juga penjelasan hubungan antara Piagam Madinah dan demokrasi Pancasila, serta penjelasan bahwa prinsip Khilafah bukan ancaman bagi sistem demokrasi Pancasila. Saran dari penelitian ini adalah agar tidak terdapat tindakan menghakimi sistem negara lain selama tidak merusak cita-cita negara dan juga agar semangat penerapan hukum Syara’ oleh organisasi Hizbut Tahrir disalurkan dengan turut serta dalam pembangunan hukum nasional melalui jalur konstitusional.KEYWORD/ KATA KUNCI :Negara , Khilafah , Khilafah versi Hizbut Tahrir, Hizbut Tahrir , Demokrasi , Demokrasi Pancasila , Indonesia .