Euforia penyelenggaran pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi fenomena yang sangat\menarik untuk diulas. Kehebohan-kehebohan dalam penyelenggaraan pilkada menjadi suatu kelaziman yang terjadi tanpa disadari oleh semua pihak. Masyarakat sibuk dengan dukungan untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang mereka usung. kemudian sederetan spanduk dan baliho pasangan calon kepala daerah disepanjang jalan dan fasilitas umum menjadi pemandangan yang biasa. Pemendangan yang tentunya kurang “menyejukkan mata“ bagi orang yang melihatnya. dinding-dinding bangunan ataupun ruang kosong lainnya memjadi target utama untuk pemasangan poster pasangan calon kepala daerah.Di sisi lain, masyarakat rela berpanas-panasan dilapangan terbuka untuk memberikan semangat dan dukungan kepada pasangan calon kepala daerah. Tidak luput juga kehadiran bocah-bocah muda usia yang belum cukup umur hadir bersama orang tuanya .Bentuk Metode Penelitian yang di pakai saat ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang menggunakan konsep legis positivis yaitu menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma norma dan tata aturan yang tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat Negara yang berwenang, selain konsep ini memandang hukum sebagai sistem normatif yang bersifat otonom yang diserahkan pemerintah pusat agar daerah otonom dapat mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah otonom. Dua jenis data penelitian ini pada prinsipnya menggunakan data sekunder data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian pepustakaan dan dokumen serta tanya jawab beberapa pihak. Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan tentang pengolahan data, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 menandakan dimulainya era baru dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, ataupun Walikota/Wakil Walikota. Undang-Undang ini memerintahkan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak ini lahir sebagai upaya penghematan anggaran negara dan besarnya ongkos politik yang harus ditanggung oleh pasangan calon kepala daerah sebagai konsekuensi dari pelaksanaan pemilihan langsung. Selama ini pelaksanaan pemilihan dilakukan masing-masing oleh daerah yang telah habis masa jabatannya. Pemilihan secara serentak ini di jadikan pilihan untuk pencapaian efisiensi dengan tidak meninggalkan semangat demokrasi melibatkan masyarakat secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Kata Kunci : Pemilu, KPU, Kepala Daerah