Penulisan Skripsi ini berjudul Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya ialah Apakah Permohonan Itsbat Nikah setelah dikeluarkannya Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam semua diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sintang?Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat.Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa permohonan itsbat nikah yang diajukan setelah berlakunya Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ke pengadilan agama sintang pada tahun 2013-2014 sebagian besar di terima oleh Majelis Hakim. Adapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan antara lain: Legal Standing Keterangan Saksi dan Bukti dipersidangan, Alasan Mengajukan Itsbat Nikah, Terpenuhinya Syarat dan Rukun Nikah, serta tidak ada Hubungan Pernikahan dengan Pihak Lain. Yang menjadi alasan masyarakat mengajukan pemohonan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sintang ialah: untuk kejelasan Status Pernikahan, untuk mengurus Akta Kelahiran Anak, serta untuk mendapatkan Uang PensiunanAdapun saran penulis dalam pelaksanaan itsbat nikah di Pengadilan Agama Sintang, Ialah supaya majelis hakim dalam memberikan pertimbangan hendaknya bukan hanya dari segi hukum semata akan tetapi dari segi sosial serta psikologis, dan juga Pengadilan Agama Sintang ataupun KUA supaya mensosialisasikan kepada masyarakat tentang manfaat pentingnya pencatatan pernikahan Keywords : Itsbat Nikah, Pengadilan Agama Sintang, Instruksi Presiden