Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Transaksi Perdagangan Berjangka Valuta Asing Di Internet Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”. Penelitian ini disusun oleh Fransiskus Leandry Vaco, sebagai Skripsi / tugas akhir menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini adalah bagaimana mekanisme penyelenggaran kegiatan perdagangan berjangka valuta asing baik secara struktural hukumnya, pengawasannya, maupun perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini adalah kajian teoritis perundang-undangan dalam rangka menemukan subtansi dan penjelasan secara ilmiah mengenai legalitas dari aktivitas perdagangan berjangka valuta asing di internet di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif. Analisis dalam penelitian ini ditujukan kepada pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Pengaturan yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi ini merupakan pengaturan yang sangat mendasar dalam mekanisme penyelenggaraan perdagangan berjangka pada umumnya dan sebagai dasar bagi penyelenggaraan perdagangan berjangka valuta asing, namun masih terdapat persoalan persoalan mendasar yang tidak dijabarkan secara definitif yakni posisi valuta asing sebagai instrumen derivatif ataupun komoditi, pengaturan dan ketentuan yang jelas mengenai penyedia layanan / sistem perdagangan berjangka secara elektronik. Oleh karenanya legalitas aktivitas perdagangan berjangka valuta asing dapat ditafsirkan secara mengambang dan multitafsir. Kembali kepada fungsi hukum adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum, tentu hukum yang telah diundangkan dituntut untuk memenuhi tujuan dari hukum tersebut sehingga dapat berjalan efektif dan bermanfaat.Kurang terakomodirnya penjelasan dan pengaturan dalam perundang-undangan khususnya mengenai Transaksi Valuta Asing sebagai Instrumen Derivatif, dalam pengaturan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tentang perdagagangan berjangka Komoditi, menjadi kendala yang dihadapi pelaku usaha maupun beberapa instansi penyelenggara perdagangan berjangka. Maka dari itu hasil penelitian ini merekomendasikan agar membentuk sebuah peraturan baru atau setidaknya merevisi perundangan ini secara spesifik mengakomodir legalitas kegiatan perdagangan berjangka komoditi valuta asing di internet. agar kedepannya pengaturannya lebih lengkap, efisien, dan efektif sehingga tidak timbul kerancuan, ataupun tafsir keliru dalam memahami undang undang ini sebagai dasar dalam melaksanakan perdagangan berjangka valuta asing. Kata kunci : Hukum, Perdagangan Berjangka, Valuta Asing, Transaksi, Forex Trading, Pengawasan, Nasabah, Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, Bappebti.