Adanya kewajiban dan pengecualian Notaris dalam membacakan akta otentik yang dibuatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris melatar belakangi penelitian ini, karena pengaturan kewajiban pembacaan akta oleh Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris malah menyebabkan timbulnya persepsi seakan-akan membacakan akta sepertinya sudah menjadi tidak wajib lagi sifatnya, yaitu dalam praktek berubah dari wajib menjadi fakultatif karena adanya aturan tersebut. Permasalahan yang diangkat ialah: Apakah Notaris yang mebuat akta tanpa dibacakan dihadapan para pihak dapat dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum?.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang mempergunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan.Tujuan Penelitian : Untuk menjelaskan tentang proses dan tata cara pembuatan akta. Untuk menjelaskan dan menguraikan tentang urgensi pembacaan akta yang dibuat oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap. Untuk memaparkan akibat hukum atas tidak dibacakannya akta yang dibuat oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap. Untuk mengungkapkan upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak dalam menghadapi permasalahan hukum atas akta yang telah dibuat namun tidak dibacakan oleh Notaris dihadapan para pihak yang menghadap.Hasil Penelitian : Bahwa dalam hal pembuatan akta otentik, akta tersebut dibuat dan ditandatangani pada jam, dan tanggal yang sama. Akta otentik yang telah dibuat oleh Notaris harus dibacakan dihadapan para penghadap, karena hal tersebut merupakan perintah Undang-undang. Terkecuali jika para penghadap sudah mengerti isi akta, dan meminta agar Notaris tidak perlu membacakannya dihadapan mereka. Bahwa akibat hukum atas tidak dibacakannya akta otentik yang telah dibuat dihadapan para penghadap, bahwa akta tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Sehubungan dengan lalainya Notaris dalam arti tidak membacakan akta otentik yang telah dibuatnya, para penghadap diharapkan mampu untuk mengingatkan serta meminta agar akta tersebut dibacakan Keywords: Notaris, Akta, Perbuatan Melawan Hukum.