Mobil merupakan salah satu transportasi yang berperan penting bagi kehidupan masyarakat untuk mempermudah segala keperluan aktifitasnya khususnya masyarakat dikota Pontianak. Namun karena harga mobil yang cukup mahal, terlebih lagi biaya perawatan mobil yang mahal serta pajak yang harus dibayar sehingga tidak semua orang dapat memiliki mobil pribadi sendiri. Perjanjian sewa menyewa mobil ini dibuat secara tertulis dengan jangka waktu penyewaan 7 (tujuh) hari masa sewa. Di mana dalam perjanjian ini disebutkan harga sewa perhari dan per tujuh hari, tanggung jawab pihak penyewa jika terjadi kerusakan atas mobil yang disewakan.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “apakah penyewa telah bertanggung jawab atas kerusakan mobil sewaan pada CV. Agung Radefa di Kota Pontianak?”Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa penyewa telah lalai di mana penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil yang disewa pada pengusaha CV. Agung Radefa atas ganti rugi perbaikan mobil yang rusak sehingga menimbulkan kerugian pada pengusaha CV. Agung Radefa. Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Agung Radefa diharuskan untuk bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti rugi pada Pengusaha CV. Agung Radefa atas kerusakan mobil yang disewa tersebut. Upaya yang dilakukan oleh pihak Pengusaha CV. Agung Radefa atas kerusakan mobil miliknya adalah dengan memberikan teguran kepada penyewa karena telah membuat mobil yang disewa tersebut rusak secara musyawarah dan menjelaskan detail kerusakan serta meminta penyewa untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang diperbuat. Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi.