TNI merupakan alat pertahanan Negara dan berfungsi sebagai, penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sikap disiplin yang tinggi tentu sudah melekat dalam tubuh setiap anggota militer, akan tetapi sikap disiplin yang tinggi tersebut harus tercoreng oleh ulah beberapa oknum anggota militer yang menyalahgunakan Narkotika sesuai yang terkandung didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap warga negara yang terlibat penyalahgunaan narkotika dengan status sebagai korban, maka ia berhak mendapat hak Rehabilitasi sesuai yang termaktub didalam UNDANG-UNDANG NO.35 TAHUN 2009 pasal 127 butir 3. Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Yang menjadi rumusan masalah penulis dalam penulisan skripsi ini adalah “Mengapa Hakim Militer Tidak Menjatuhkan Putusan Rehabilitasi Terhadap Anggota Militer Yang Terlibat Pengalah Gunaan Narkotika Di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak” penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris Normatif penelitian ini menitik beratkan pada ketentuan perundang-undangan dalam hubungannya yang satu dengan yang lainnya serta keterkaitannya dalam praktek.Adapun faktor yang mempengaruhi oknum anggota militer terlibat penyalah gunaan narkotika ialah faktor himpitan ekonomi dan stres. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh anggota militer demi terhindanya dari tindak pidana penyalah gunaan narkotika ialah dengan cara “memiliki rasa kesadaran terhadap hukum atau aturan yang ada dalam suatu kelompok masyarakat, mengontrol prilaku kita ditengah-tengah kelompok masyarakat”. Kata Kunci : Pertahanan Negara, Anggota Militer, Narkotika