NIM. A01112290, FIRMAN MARIZKA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEDIA JASA CUCI SEPATU MOJOO STORE PADA PENGGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG KECAMATAN PONTIANAK KOTA NIM. A01112290, FIRMAN MARIZKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagaiman halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jasa Cuci Sepatu Mojoo Store, perjanjian jasa Cuci Sepatu telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian jasa Cuci Sepatu yang dibuat secara sah pada umumnya hendaknya memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dimana, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyedia Jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Wanprestasi Pada Pengguna Jasa Di Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan menggunakan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa pihak penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store Pontianak belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya terhadap keterlambatan pengembalian sepatu cucian di Kota Pontianak. Adapun faktor yang menyebabkan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store mengalami keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa karena karena kelebihan orderan cuci sepatu dan keterbatasan sabun pembersih. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh pengguna jasa terhadap penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store dalam hal keterlambatan pengembalian sepatu cucian milik pengguna jasa adalah menyelesaikan secara kekeluargaan, menegur atas keterlambatan yang telah dilakukan penyedia jasa Cuci Sepatu Mojoo Store. Keyword: Perjanjian Jasa, Keterlambatan, Wanprestasi.