Pembuatan Surat Izin Mengemudi C (selanjutnya disingkat SIM C) adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan sangat diwajibkan memiliki SIM yang menjadi salah satu ketaatannya dalam berlalu lintas karena memenuhi dan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Kesadaran hukum adalah konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia tentang keserasian antara ketertiban dengan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya.Penelitian ini dengan pendekatan Deskriptif Analitif berlokasi di Kota Pontianak Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak. Populasi penelitian meliputi seluruh anggota siswa yang memiliki kendaraan bermotor dan berada di wilayah tersebut dengan populasi anggota siswa tersebut.Metode pengambilan sampel secara acak sederhana atau simple random sampling yaitu sejumlah 851 siswa di sekolah diambil secara random sebanyak 6%, sehingga jumlah sampel yang diambil sebanyak 51 responden. Data disajikan dalam bentuk tabel-tabel distribusi frekuensi serta disajikan dalam bentuk teks naratif. Data yang diolah di analisis dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif.Tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak masih sangat rendah. Hal ini dapat dibuktikan dengan indikator; rendahnya tingkat pengetahuan hukum, rendahnya tingkat pemahaman hukum, setujunya sikap hukum dan sesuainya pola perilaku hukum masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran hukum responden dalam pembuatan SIM C di Sekolah Madrsah Aliyah Negeri 2 Pontianak, yaitu: faktor pendidikan yang berpengaruh secara positif, faktor motivasi yang berpengaruh secara signifikan dan faktor ekonomi yang tidak berpengaruh dalam pembuatan SIM C. Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Pembuatan SIM C, Faktor-faktor yang Berpengaruh.