Dalam perkembangan kehidupan di jaman sekarang ini, kebutuhan manusia terus bertambah. Untuk memenuhi kebutuhannya tersebut sering kali tidak dapat dilakukan sendiri, manusia membutuhkan bantuan orang lain, contohnya ialah membutuhkan bantuan orang lain dalam mengadakan suatu acara pesta perkawinan salah satunya tentu memerlukan perlengkapan pakaian pengantin, oleh sebab itu dibutuhkan tenaga dan keahlian orang lain yang dapat menyediakan pakaian pengantin beserta aksesorisnya serta tata riasnya. Dalam hal ini salah satu tempat usaha penyewaan perlengkapan dan alat pesta perkawinan yang ada di Kota Pontianak ini adalah Salon Fajar yang beralamat di Jalan. Husin Hamzah Ruko Palem Indah No.7 dan 8 sebagai Kantor Pemasaran dan Jalan camar no. 48 sebagai tempat Salon Fajar. Didirikan oleh ibu Hj Mirna Anwar.sebagai pemilik Salon Fajar. Dalam Penelitian ini penulis mempergunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptis Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh secara nyata di lapangan pada saat penelitian diadakan. Bentuk penelitian secara Penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu dengan mempelajari literature-literatur berupa buku-buku serta tulisan para Sarjana, pendapat para ahli, Undang-undang, ketentuan hukum, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti, dan Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu Penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil data secara langsung pada obyek penelitian dilapangan guna mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati apa yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan pada Bab III di atas, sebagai bagian akhir dari penelitian skripsi ini akan diambil suatu kesimpulan, bahwa dalam perjanjian sewa menyewa pakaian pengantin masih ada pihak penyewa yang belum melaksanakan kewajibannya untuk segera melunasi pembayaran sewa pakaian pengantin kepada pihak Salon Fajar. Kata kunci: perjanjian sewa menyewa, pembayaran uang sewa, wanprestasi