Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Nanga Kalis belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu. Melihat arti pentingnnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik Atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan masalah : Apa yang menjadi faktor penyebab masyarakat di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu belum mendaftarkan tanahnya? Tujuan penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik hak atas tanah di Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (2) Untuk mengungkapkan faktor belum dilakukannya pendaftaran tanah hak milik oleh pemilik yaitu warga masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul bagi pamilik tanah yang belum mendaftarkan hak atas tanahnya. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dalam menanggulangi masalah masyarakat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu yang belum mendaftarkan tanahnya Hasil Penelitian : Bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan serta adanya kepatian hukum dan kekuatan hukum yang dapat melindungi penguasaan tanah atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum dan Kepatian Hak atas Tanah.