Pernikahan adalah ikatan bagi seorang suami dan seorang istri yang berlandaskan rasa cinta, kasih saying dan rasa ingin memiliki. Menikah maka harus melakukannya sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan Islam sehingga perkawinan akan sah baik dari aspek hukum agama maupun hukum Negara. Pernikahan tidak juga berjalan mulus, bahkan ada beberapa orang yang mengalami pembatalan peminangan. Pernikahan selalu berkaitan dengan adat istiadat untuk melakukan tahapan pernikahan.Rumusan masalah: “Faktor apa yang membuat calon mempelai pria mengajukan tuntutan pengembalian barang hantaran yang telah diserahkannya kepada calon mempelai wanita?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris yaitu penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau kejadian yang pernah dialami dengan menggunakan teknik dokumen dan teknik wawancara tertulis dengan sumber data, dan alat pengumpulan data yang menggunakan kontak langsung dengan pihak terkait.Bahwa ada masyarakat yang melakukan penuntutan pengembalian barang hantaran terhadap calon istrinya di karenakan pembatalan peminangan di Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang. Bahwa factor penyebab terjadinya penuntutan pengembalian barang hantaran tersebut Karena pihak laki-laki membatalkan peminangan terhadap pihak wanita dan merasa di rugikan oleh pihak wanita apabila tidak mengembalikan barang hantaran yang telah di berikan jauh hari sebelum terjadi proses ijab qobul. Bahwa upaya yang dilakukan oleh semua pihak adalah melakukan mediasi secara kekeluargaan. Bahwa akibat dari tuntutan pengembalian barang hantaran adalah hubungan kedua belah pihak menjadi tidak baik, dan pihak laki-laki rugi karna terlebih dahulu menyerahkan barang hantaran sebelum prosesi ijab qobul. Dan didalam hukum Islam dan Adat di jelaskan bahwa apabila pihak laki-laki yang memutuskan hubungan peminangan maka pihak perempuan tidak berhak mengembalikan barang hantaran yang telah diberikan karena dianggap sebagai hadiah (hibah). Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pengembalian, Hantaran.