NIM. A1012131070, SYAHRIL
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL BERDASARKAN PASAL 58 AYAT (2) PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERKAIT KEWENANGAN MENERBITKAN KEPUTUSAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Kasus Di Badan Pertanahan Kabupaten Kubu Raya) NIM. A1012131070, SYAHRIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tanah sangat erat sekali hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah. bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk mati pun manusia masih memerlukan sebidang tanah. Seiring dengan bertambahnya manusia dari tahun ke tahun, sedangkan jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, maka tanah menjadi masalah yang sangat krusial bagi manusia. Berhubungan dengan hal tersebut, jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah sangat diperlukan. Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, maka masyarakat perlu mendaftarkan tanah guna memperoleh sertipikat hak atas tanah yang berfungsi sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan hak atas tanah. Manfaat yang diharapkan dalam penelitian ini adalah Manfaat Teoritis, yang memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan ilmu hukum khususnya pengembangan ilmu hukum Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan bidang Perundang-Undangan dan peraturan kebijakan Agraria, dan memberikan sumbangan bagi ilmu pengetahuan, memperdalam wawasan serta dapat menjadi bahan perbandingan untuk penelitian sejenis.Dari keseluruhan uraian pada pembahasan terhadap masalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Bab I dapat ditarik simpulan, yaitu: Kewenangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan Keputusan Pembatalan Hak Milik Atas Tanah adalah kewenangan yang diperoleh secara subdelegasi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pertimbangan, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional memperoleh kewenangan delegasi dari presiden (delegataris) membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar dalam penerbitan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah, dimana dalam rumusan Pasal 58 ayat (2) yang menetapkan “....dapat didelegasikan kepada Deputi atau Kakanwil”, mengandung makna Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 sebagai peraturan dasar untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Atas tanah termasuk juga Sertipikat Hak Milik Atas Tanah menentukan bahwa Kepala Badan Pertanahan Nasional yang berkedudukan sebagai delegataris dapat mendelegasikan lebih lanjut wewenangnya untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Dalam rangka mengurangi atau meringankan beban kerja atau tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional , mengingat banyaknya kasus peratanahan yang ada diseluruh Indonesia yang memerlukan penyelesaian, maka untuk menghindari pemusatan kewenangan pada Kepala Badan Pertanahan Nasional yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan beban tugas pada Kepala Badan Pertanahan Nasional, diperlukan adanya subdelegasai kewenangan.  Kata Kunci           : Pertanahan, pembatalan Hak Milik, BPN