Anak merupakan generasi penerus bangsa, dimana tongkat estafet pembangunan akan terus disampaikan pada generasi berikutnya, oleh karena itu sangat penting untuk melindungi anak untuk bisa mendapat hak-haknya. Anak menjadi korban dari kejahatan, dimana anak tidak dapat melawan karena kemampuan berpikir (nalar) dan kemampuan fisik yang berada dibawah orang dewasa.Perkawinan anak selama ini selalu dianggap sebagai hubungan perikatan yang masuk dalam ranah hukum perdata. Namun pada nyatanya banyak perkawinan anak yang dipaksakan terhadap anak yang terjadi. Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur pencegah perkawinan pada usia anak, yang termuat dalam Pasal 26 ayat (1) point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggungjawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan banyak efek negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek negatif bagi lingkungan masyarakat bahkan negara.Berdasarkan pemikiran di atas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu: bagaimanakah kebijakan pencegahan terjadinya perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan bagaimana sebaiknya kebijakan pencegahan perkawinan pada usia anak dalam Undang-undang Perlindungan Anak dimasa yang akan datang.Penulisan penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan teknik deskriptif analisis.Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pencegahan perkawinan anak yang termuat dalam Undang-undang Perlindungan Anak saat ini sangat tidak efektif karena seharusnya orang tua atau keluarga memiliki tanggungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Namun sanksi yang diberikan jika aturan tersebut dilanggar sangat tidak mengena. Perkawinan pada usia anak yang terjadi seringkali dilakukan atas kehendak orang tua atau keluarga terhadap anak, sehingga perkawinan anak terus saja terjadi. Untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dan kejahatan terhadap anak dengan kedok perkawinan dimasa yang akan datang maka sangat perlu adanya reformulasi Undang-undang Perlindungan anak dengan menambahkan pasal baru di antara Pasal 76J dan Pasal 77 yang dapat menjerat orang yang seharusnya bertanggungjawab atas terjadinya perkawinan anak.Kata kunci: Reformulasi, Perkawinan Anak, Kebijakan Hukum Pidana, Perlindungan Anak.