NIM. A1012131006, ELISA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAANPERCERAIAN ANTARASUAMIISTRI MASYARAKAT ADAT DAYAK KEBAHANTDI DESA NUSA KENYIKAP KECAMATAN BELIMBING KABUPATEN MELAWI NIM. A1012131006, ELISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam perkembangannya, perceraian dalam sebuah ikatan perkawinan tidak dapat dihindari. Alasan pengajuan perceraian sangat bervariasi seperti: masuknya orang ketiga dalam perkawinan, adanya perbedaan pandangan mengenai kewajiban suami isteri dalam rumah tangga dan seringnya isteri ditinggal suami, perubahan peran suami isteri, serta pertengkaran dan konflik yang berkepanjangan sehingga tidak mungkin lagi kerukunan dan kebahagiaan rumah tangga itu dapat dipertahankan. Dalam melaksanakan perceraian harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 115 bagi yang Agama Islam. Dalam kenyataannya sebagian besar masyarakat di Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi melakukan perceraian dilakukan di luar Pengadilan atau dilakukan secara Adat.Rumusan Masalah yang diteliti Bagaimana Pelaksanaan Perceraian Antara Suami Isteri Masyarakat Adat di Desa Nusa Kenyikap Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Tujuan penelitian  adalah untuk mendapatkan data dan informasi, mengungkapkan faktor penyebab pasangan melakukan perceraian, akibat hukum yang ditimbulkan, dan upaya hukum yang dilakukan fungsionaris Adat.Dan Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian deskriptif.Selanjutnya penelitian ini dilakukan di Desa Nusa Kenyikap dengan cara pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh Bahwa pelaksanaan Perceraian suami isteri di Desa Nusa Kenyikap tidak dilaksanakan menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tetapi dilaksanakan secara adat. Perceraian di Desa Nusa Kenyikap dilalui dalam 4 tahapan yakni dimulai dengan pengaduan kepada pengurus adat, pengurus adat mendatangi pihak yang akan di ceraikan, perundingan tempat dan waktu perceraian dilakukan, dan proses dilakukannya perceraian,dan faktor penyebab terjadinya perceraian pada pasangan suami isteri pada masyarakat di Desa Nusa Kenyikap adalah adanya pihak ketiga, berzina.Akibat hukum dari perceraian pada pasangan suami isteri masyarakat Dayak Kebahant di Desa Nusa Kenyikap dikenakan sanksi adat dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat.Serta upaya yang dilakukan fungsionaris adat dalam penyelesaian perceraian, berusaha mendamaikan pihak yang ingin bercerai dengan melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, namun  apabila hal tersebut tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap bersikeras untuk bercerai, maka jalan terakhir yang bisa dilakukan adalah perceraian.                                                                                                                                                         Kata Kunci: Perceraian Adat, Penyelesaian Secara Adat.Â