NIM. A11112123, RICKI VETRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SUNGAI ANA KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG NIM. A11112123, RICKI VETRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam pembangunan bangsa dan negara diperlukan sumber pendapatan, salah satunnya adalah pajak. Negara selaku pemungut pajak rakyat selaku wajib pajak. Pajak bumi dan bangunan, merupakan pajak atas tanah dan bangunan, baik yang dimiliki, diperoleh, kemanfaatannya maupun dikuasai. Subyek pajak adalah yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bangunan. Sedangkan obyek pajak bumi dan bangunan adalah merupakan harta benda yang tidak bergerak dari seseorang ataupun badan hukum yang berupa tanah dan bangunan. Pemungutan pajak telah di atur dalam undang-undang yang berarti bahwa pemungutan pajak tersebut sudah disepakati atau disetujui bersama antara pemerintah dengan rakyat, maka sudah seharusnya masyarakat sadar akan kewajibannya dalam perpajakan. Kewajiban hukum yang dimaksudkan adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, dalam hal ini wajib pajak telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan pajak bumi dan bangunan yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 4 ayat (2) yang mengatur wajib Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.       Adapun metode penelitian berdasarkan metode penelitian empiris. Dalam hal ini metode tersebut digunakan untuk menganalisis tentang aspek yuridis pajak bumi dan bangunan. Penelitian bersifat deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan tentang suatu hal pada saat tertentu dan dari sudut bentuknya. Metode penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, untuk mengkaji terkait dengan perbuatan melawan hukum wajib pajak bumi dan bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.      Mengenai hasil dari penelitian ini maka dapat dikemukakan bahwa sebagai wajib pajak harus melakukan kewajibannya dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, akan tetapi masih ada wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang melakukan perbuatan melawan Hukum.      Faktor penyebab wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Sungai Ana Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, padahal sudah dengan tegas ditetapkan akibat Hukum bagi wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan Hukum dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan sanksi administrasi, sanksi denda 2% setiap bulan dan sanksi terhadap pengurusan administrasi penduduk.      Upaya Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) dalam menindak wajib pajak yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan cara memberikan sanksi moral (penempelan stiker di depan dinding rumah wajib pajak) upaya ini dilakukan agar wajib pajak bumi dan bangunan membayar pajak dengan waktu yang ditentukan. Kata Kunci: Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan, Perbuatan Melawan Hukum