NIM. A1011141268, RONY BINSAR JAPETI SIAGIAN
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN RUMAH KOST YANG DISEWANYA PADA RUMAH KOST HIJAU DI JALAN SEPAKAT II AHMAD YANI BLOK H NOMOR 90 KELURAHAN BANSIR DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA NIM. A1011141268, RONY BINSAR JAPETI SIAGIAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tempat tinggal merupakan tempat yang sangat dibutuhkan oleh setiap manusia, baik yang bersifat permanen ataupun sementara selayaknya rumah rumah atau pun kost yang disewakan pada umumnya kepada orang yang membutuhkan bertempat tinggal dalam suatu wilayah dalam waktu tertentu.            Pada umumnya setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum terlebih didalam ranah hukum perdata tentunya akan berusaha untuk memeperoleh sesuatu sebagai pegangan atau bukti yang dapat melindungi dan mempertahankan kepentingan para subjek hukum yang telah melakukan perbuatan hukum tersebut.Demikian halnya didalam sewa menyewa rumah kost seperti yang maraknya terjadi saat ini terutama dtengah tengah perkotaan, dengan demikian diperlukannya perjanjian-perjanjian yang bertujan untuk melindungi kepentingan hukum para pihak. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah dan telah memenuhi ketentuan  pasa l1320 KUHperdata, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian yang telah di sepakatinyaDemikian pula halnya dengan perjanjian sewa menyewa rumah kost di Lingkungan Jl Sepakat II Blok H No 90 yakni Kost Hijau yang terletak di Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, pihak penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kenikmatan rumah kost yang di sewakan dan pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa.Dalam perjanjian sewa menyewa barang penyewa diwajibkan untuk menyewa dan memelihara barang yang di sewanya secara baik karena pada akhir perjanjian akan di kembalikan secara utuh, sebagaimana barang tersebut di sewakan dalam keadaan baik, namun pada pelaksanaannya masih banyak para penyewa yang tidak bertanggung jawab ataupun wanprestasiSebagai akibat hukum terhadap penyewa rumah kost yang belum bertanggung jawab atas kost yang disewanya tidak di perkenankan untuk memperpanjang sewa rumah kost untuk masa berikutnya dan ganti kerugian,  adapun upaya-upaya yang dilakukan pemilik rumhah koost terhada penyewa yang belm bertanggung jawab dalam perbaikan kerusakan yang ada didalam rumah kost yang di sewanya adalah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta kepada pihak penyewa rumah kost untuk memperbaiki dan meminta ganti kerugian secara kekeluargaan.  Kata Kunci : Rumah Kost, Perjanjian, wanprestasi, Faktor-Faktor, Akibat Hukum,   Upaya-Upaya