Sebagai salah satu jasa pengiriman, PT. Pos Indonesia (Persero) harus mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, sebab bagaimanapun juga pihak PT. Pos Indonesia (Persero) memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan sampainya kiriman barang-barang ke tempat tujuan. Dalam penggunaan jasa pengiriman paket seperti barang dan dokumen tidak selamanya berjalan lancar. Adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian sehingga mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Umumnya, permasalahan yang sering terjadi adalah adanya keterlamabatan paket, kerusakan, dan kehilangan paket. Perbuatan ini baik dilakukan tidak sengaja bahkan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya terhadap pengiriman paket.Namun, dalam pelaksanaan ganti rugi mengenai kerugian terhadap konsumen yang mengalami kerugian, masih banyak konsumen yang tidak mendapatkan haknya.Mengenai permasalahan penulisan ini, penulis menggunakan metode normatif sosiologis yang merupakan dasar penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan unsure sosiologis dengan melakukan penelitian melalui undang-undang serta dengan melakukan wawancara kepada pihak PT. Pos Indonesia (Persero) Pontianak dan beberapa pengguna jasa yang pernah mengalami kerugian dalam pengiriman paket melalui PT. Pos Indonesia (Persero) untuk menemukan penyelesaiannya.Berdasarkan hasil penelitian PT. Pos Indonesia (Persero) di dalam beberapa kasus telah mengganti rugi kerugian yang di alamai konsumen. Namun, masih banyak pengirim selaku konsumen yang dirugikan karena tidak mendapatkan ganti rugi dalam permasalahan pengiriman paket. Padahal pihak perusahaan jasa pengiriman telah memiliki peraturan tertulis terkait dengan ganti rugi di dalam pengiriman. Diharapkan kedepannya PT. Pos Indonesia dapat memperbaiki pelayanan terutama di dalam permasalahan ganti rugi. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pengiriman Paket