NIM. A1011131034, ALEXIS EKA CHANDRA M
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PEMBAYARAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT MUSIK FULL BAND DAN SOUND SYSTEM PADA PEMILIK JB STUDIO DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011131034, ALEXIS EKA CHANDRA M
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

JB Studio merupakan studio musik sekaligus tempat penyewaan alat musik full band dan sound system yang di sediakan bagi penyelenggara even musik atau masyarakat umum yang memerlukan barang tersebut. Namun pada faktanya banyak penyewa alat musik full band dan sound system yang wanprestasi dalam pelunasan pembayaran penyewaan alat musik full band. Tentu saja hal ini sangat menimbulkan kerugian bagi pemilik studio musik full band dan sound sytem atau JB Studio. Sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dan cara penyelesaian tersendiri guna mengatasi masalah wanprestasi sewa-menyewa alat musik full band dan sound system.Rumusan masalah : Faktor apa yang menyebabkan pihak penyewa alat musik full band dan sound system wanprestasi pada pemilik JB Studio di Kota Pontianak? Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian di laksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi.Tujuan penelitian : (1) Untuk memperoleh data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa alat musik full band dan sound system antara pemilik alat musik full band dan sound system atau JB Studio dengan pihak penyewa, (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak melaksanakan kewajibannya dalam hal melunasi biaya sewa tepat waktu, (3) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang di lakukan oleh pemilik alat musik full band dan sound system atau JB Studio terhadap penyewa yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam pelunasan biaya sewa tepat waktu dan akibat hukum terhadap pihak penyewa.Hasil penelitian : Bahwa sesuai data dan informasi yang diperoleh pelaksanaan perjanjian sewa menyewa alat musik full band dan sound system dilakukan secara lisan dan berkewajiban membayar uang sewa yang telah ditentukan. Yaitu dalam perjanjian tersebut penyewa alat musik full band tidak menjalankan tanggungjawab yang semestinya, atau tidak membayar lunas uang penyewaan alat musik full band dengan alasan tidak suksesnya acara dan tidak adanya sponsor. Akibat tersebut pemilik merasa di rugikan, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pemilik alat musik full band. Dalam penyelesaian masalah wanprestasi penyewa alat musik full band hanya memberi teguran atau somatie serta menempuh dengan cara kekeluargaan. Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Alat Musik Full Band, Wanprestasi