Adat merupakan suatu pencerminan pada kepribadian suatu bangsa dan merupakan suatu perjalanan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, tiap bangsa di dunia ini memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri, bahwa adat itu merupakan unsur yang terpenting yang memberikan identitas kepada bangsa yang bersangkutan.Rumusan masalah penulis adalah “Bagaimana Perbandingan Hukum Waris Adat Batak Mandailing Dengan Hukum Islam Tentang Hak Kewarisan Anak Laki-Laki Dan Perempuan”.Tujuan penulisan adalah mengetahui dan menganalisis perbedaan dan persamaan, kelebihan dan kekurangan Hukum Waris Adat Batak Mandailing dengan Hukum Islam, menganalisis tentang pembagian hak kewarisan anak laki-laki dan perempuan.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, sedangkan pendekatan yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif.Hasil dari penelitian yang digunakan adalah perbandingan hukum antara hukum Adat Batak Mandailing dan Hukum Islam analisis perbedaan dan persamaan antara kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam pembagian hak waris berkemungkinan untuk memperoleh pemberian kasih sayang yang dari pewaris apabila itu disetujui oleh pewaris, tidak ada letak persamaan antara kedua hukum yakni perempuan menurut adat Batak Mandailing dan menurut Hukum Islam keduanya memiliki perbedaan. Dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179/Sip/1961 bahwa dalam pembagian warisan baik anak laki-laki maupun anak perempuan di anggap sama. Hal yang sama dalam praktik pada masyarakat Batak Mandailing di perantauan seperti di Kota Pontianak, tradisi sistem patrilineal yang di anut adat Batak Mandailing tidak menjadi lagi sesuatu yang harus di laksanakan. Kata Kunci : Waris, Hukum Adat Batak Mandailing, Hukum Islam