NIM. A11108086, EFFRI KANITA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGAWASAN KETENTUAN PASAL 29 JO PASAL 34 PERDA KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TERHADAP PENERTIBAN PUNGUTAN JURU PARKIR TIDAK SESUAI TARIF ATAS KENDARAAN RODA DUA (Studi Di Jalan Gajah Mada Kota Pontianak) NIM. A11108086, EFFRI KANITA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa umum/khusus atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang diatur melalui Peraturan Daerah, contohnya misalnya perparkiran.Pemerintah Kota Pontianak beserta jajaran seringkali melaksanakan komitmennya untuk terus mengawasi perparkiran. Melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak bersama jajaran Sabhara Polda Kalbar biasanya menjaring puluhan juru parkir yang tengah menjalankan profesinya di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pontianak. Razia ini dilakukan karena ada keresahan dan laporan masyarakat terkait masalah perparkiran yang semrawut di bahu jalan Kota Pontianak.  Misalnya, beberapa kendaraan seringkali parkir sembarangan. Selain itu, belum juga adanya data mengenai jumlah parkir tidak resmi, menjadi perihal yang harus di atasi. Sebab persoalan parkir adalah retribusi daerah yang harus dimaksimalkan, bukan untuk kepentingan segelintir orang.Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan gejala-gejala yang tampak pada saat penelitian dilakukan. Bentuk penelitian yaitu penelitian Kepustakaan (Library Research), yaitu suatu kegiatan penelitian yang dilakukan dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan serta pendapat para sarjana dan bahan-bahan sekunder yang berhubungan dengan penelitian ini dan penelitian Lapangan (Field Research), yaitu bentuk penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian secara langsung ke lapangan, guna mendapatkan dan mengumpulkan data serta mengamati data yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini.Berdasarkan hasil uraian yang telah dikemukakan dan dijelaskan dalam sebelumnya, maka kesimpulan yang dapat dikemukakana dalam kesempatan berharga ini adalah bahwa peraturan yang berlaku mengenai tarif parkir di tepi jalan umum khususnya bagi kendaraan bermotor roda dua berbiaya tarif parkir sebesar Rp.1000,- sekali parkir, namun masih banyak juru parkir yang melakukan tindakan tidak resmi atas tarif berlaku berdasarkan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dan bahwa pungutan tarif parkir melebihi ketentuan yang berlaku disengaja karena alasan kerelaan pengguna jasa parkir sedangkan dilain pihak ditarget untuk meningkatkan penghasilan dan untuk membayar setoran kepada pihak tertentu. Kata Kunci : Pengawasan, Retribusi Jasa Umum, Kendaraan Roda Dua