NIM. A1011141192, SITI JULEHA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 30 TAHUN 2013 NIM. A1011141192, SITI JULEHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Begitu pesatnya perkembangan industri pangan olahan dan pangan siap saji yang ada di Kota Pontianak dapat dilihat dari semakin beragamnya jenis pangan olahan ini beredar dipasaran. Dari beragamnya peningkatan produksi tersebut, tidak bisa dihindari ketatnya persaingan antar pelaku usaha pangan olahan dan pangan siap saji, tidak menutup kemungkinan akan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat (mutu) kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah lewat undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian tentang Perlindungan Konsumen Yang Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013. Yang Menjadi Masalah Penelitian Ini Yaitu Masih Banyak Pelaku Usaha Pangan Olahan Di Kota Pontianak Yang Mengabaikan Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Pada Produk Pangan Olahan Dan Siap Saji. Tentunya hal tersebut sangat merugikan konsumen.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan disertai dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data penunjang dalam penulisan skripsi. Metode penelitian hukum Normatif atau metode penelitian kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada.Hasil penelitian menunjukan bahwa masih tidak efektif serta meratanya pengawasan dan penyuluhan yang dilakukan dinas/instansi terhadap pelaku usaha pangan olahan dan siap saji, seharusnya tidak hanya pelaku usaha saja yang diberikan pengetahuan tentang kewajiban yang harus dipenuhinya, tetapi konsumen yang sehari-hari berada di pasar juga harus diberikan pengetahuan tentang hak-haknya, dengan demikian konsumen dapat lebih selektif dalam memilih produk pangan olahan, sekaligus sadar jika ada hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha.Pemerintah melakukan pengawasan lansung dilapangan, memberikan penyuluhan, monitoring dan pengawasan kepada pedangang/ pelaku usaha yang diketahui melakukan praktik yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Tetapi perlindungan hukum bagi konsumen belum terpenuhi secara keseluruhan.   Keyword : Perlindungan Hukum, Konsumen, Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2013.