NIM. A01111132, WAHYUDI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN MASYARAKAT DI KAWASAN PT SATRIA MANUNGGAL SEJAHTERA DI DESA SUNGAI PINANG KECAMATAN PINOH UTARA KABUPATEN MELAWI NIM. A01111132, WAHYUDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitikberatkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Lahan Masyarakat Di Kawasan PT. Satria Manunggal Sejahtera Di Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi.Penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengenai pihak yang menjual tanah milik orang lain tidak wajiban Membayar ganti rugi melalui proses mediasi kepada pemilik tanah yang sah.Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, penulis menggunakan metode Empiris suatu metode penelitian hukum yang bersifat melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis sebagai penelitian  hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu  masyarakat.Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa, hasil kesepakatan dalam mediasi penyelesaian sengketa tanah di desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi akhirnya dilakukan secara kekeluargaan, para pihak yang bersengketa ada yang melakukan pembayaran dengan sejumlah uang ganti rugi walau tidak membayar sepenuhnya ganti kerugian dan pihak yang dirugikan menerima pembayaran dengan menganggap tidak ada permasalahan walaupun harga ganti rugi tidak sesuai nilai tanah miliknya yang di jual.Kedua, penyelesaian sengeta tanah tersebut dilakukan melalui proses mediasi di hadapan Kepala Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi para pihak telah melakukan mediasi secara kekeluarga dalam bentuk lisan.Ketiga, perjanjian kekeluargaan secara lisan tersebut diikuti dengan itikad baik pihak yang dituntut membayar kerugian materi tanah miliknya yang dijual kepada pihak perusahaan untuk membayar ganti rugi dengan sejumlah uang sebagai syarat proses ganti rugi kepada pemilik tanah yang sah dengan sejumlah uang. Kata Kunci : Sengketa tanah, mediasi, ganti rugi.