Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Sediaan Farmasi (Obat) Secara ilegal Di Kota Makassar (Studi Putusan 1670/Pid.Sus/2021/PN.Mks) Andi Rahmah; Nurmiati; Nur Fahmi
Pledoi Law Jurnal Vol. 1 No. 02 (2023): Pledoi Law Jurnal
Publisher : Pledoi Law Jurnal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT: Crimes in the world of health, specifically in the pharmaceutical sector that are rife, are the distribution of drugs that are traded without having a distribution permit from the competent authority or BPOM. in the criminal provisions of Law Number 36 of 2009 concerning Health. supervision of illegal drug distribution requires preventive measures that can minimize the impact caused by illegal drug distribution and create awareness for everyone who has the intention or has even done so in order to create an orderly and law-aware society. The application of the article used to ensnare the convict requires precision and accuracy because the elements contained in the two articles have similarities but one of them has no chance and is not in accordance with the facts of the trial.  ABSTRAK: Kejahatan dalam dunia kesehatan khusus dibidang farmasi yang marak terjadi adalah peredaran obat yang diperjualbelikan tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang atau BPOM Karena adanya tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di bidang kesehatan maka secara kebijakan terkait peredaran kesediaan farmasi secara illegal dimuat secara khusus dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. pengawasan terhadap peredaran obat illegal diperlukan upaya preventif yang dapat meminimalisir dampak ditimbulkan akibat dari peredaran obat secara illegal dan menciptakan kesadaran bagi setiap orang yang memiliki niat atau bahkan telah melakukan hal tersebut demi menciptakan masyarakat tertib dan sadar akan hukum.Menurut penulis yang menjadi titik permasalahan terhadap penerapan pasal yang digunakan untuk menjerat terpidana diperlukan ketelitian dan kecermatan dikarenakan unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut memiliki kesamaan namun salah satunya tidak memiliki peluang dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara PT. Multi Trading Pratama dengan Mitra Usaha Nurmiati; Aminuddin; Nur Asia
Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora Vol 3 No 2: Juli (2026)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ash.v3i2.644

Abstract

Hubungan kerja sama antara perusahaan dan mitra usaha merupakan hubungan hukum yang dituangkan dalam perjanjian untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian dapat menghadapi permasalahan berupa wanprestasi, ketidakseimbangan kedudukan, maupun pelanggaran terhadap klausul perjanjian. PT. Multi Trading Pratama sebagai perusahaan yang menjalin kerja sama dengan berbagai mitra perlu memastikan bahwa pelaksanaan perjanjian sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Multi Trading Pratama dengan mitra usaha, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban para pihak serta perlindungan hukum apabila terjadi pelanggaran perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT. Multi Trading Pratama dengan mitra usaha telah sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian dalam KUHPerdata, yang diwujudkan melalui perjanjian tertulis, pemenuhan hak dan kewajiban, serta monitoring pelaksanaan kontrak. Kendala berupa keterlambatan pembayaran dan perubahan jadwal distribusi diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan berpedoman pada asas pacta sunt servanda dan itikad baik. Perlindungan hukum bagi para pihak diwujudkan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui perjanjian tertulis yang mengatur hak, kewajiban, pembayaran, dan penyelesaian sengketa, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui penagihan, musyawarah, dan penyelesaian wanprestasi sesuai perjanjian.