p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Pledoi Law Jurnal
Rina Maryana
Universitas Indonesia Timur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan Dari Pemerintah Pusat (Studi Putusan No. 141/PID.B/LH/2021/PN.MII) Rina Maryana; Nurisnah H; Muhammad Syafril
Pledoi Law Jurnal Vol. 1 No. 02 (2023): Pledoi Law Jurnal
Publisher : Pledoi Law Jurnal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT: This study aims to find out the application of criminal material to cases of logging that occur in forest areas without permits from the central government and as a basis for knowing the judge's considerations in decision No.141/PID.B/LH/2021/PN.MII. The method used in this study is normative legal research, because in normative research it mainly uses library materials as a source of research data, or also known as (Library research). The findings obtained from this study are: 1) The defendant has fulfilled the elements of criminal responsibility, namely the existence of a criminal act, in this case Arman Alias ​​​​Maman Bin H. Muhammad Jaya has been proven to have committed a crime of shooting by logging forests without permission 2) Arman Alias ​​​​Maman Bin H. Muhammad Jaya has been proven to have violated the provisions of Law Number 18 of 2013, so it is very clear that the act was a disgraceful act, so no reasons for criminal write-off were found for the crime committed by Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pidana materil pada perkara penebangan pohon yang terjadi dikawasan hutan tanpa perizinan dari pemerintah pusat dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 141/PID.B/LH/2021/PN.MII. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitian, atau disebut juga dengan (Library research). Temuan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu: 1) Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu Adanya suatu tindak pidana, dalam hal ini Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melakukan suatu tindak pidana kehutanan dengan melakukan penebangan hutan tanpa izin 2) Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya telah terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, maka telah sangat jelas bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan tercela maka tidak ditemukannya alasan-alasan penghapus pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan Arman Alias Maman Bin H. Muhammad Jaya
Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Membujuk Anak Melakukan Pencabulan (Studi Putusan 3/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Enr) Rina Maryana; Andi Zulkarnain; Muh Ripalanryan
Pledoi Law Jurnal Vol. 1 No. 03 (2023): Pledoi Law Jurnal
Publisher : Pledoi Law Jurnal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACT: This study aims to find out how criminaI responsibiIity is towards chiIdren as perpetrators of criminaI acts of obscenity according to the JuveniIe CriminaI Justice System in Indonesia (SPPA) and find out how judges evaIuate in imposing criminaI sanctions against chiIdren as perpetrators of criminaI acts of obscenity. This study uses a normative IegaI research method that is guided by positive Iaw from IegaI aspects, IegaI principIes, nameIy research through the study of IegaI materiaIs reIated to the issues studied using normative research methods. The resuIts of the study show that a chiId who is proven to have committed a criminaI act wiII be heId accountabIe if the chiId is 14 years oId. If the chiId is over 12 years oId but not yet 14 years oId when he commits a crime, the sanction he receives is in the form of action. In the decision case Number: 3/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Enr the Judge decIared WAHYU JAYA KUSUMA AIias AYYUNG Bin MUKHIIS guiIty and the Judge sentenced him to imprisonment for 2 (two) years and 3 (three) months by being pIaced in the DeveIopment Institution SpeciaI ChiIdren (IPKA) Maros. for chiIdren as perpetrators of sexuaI immoraIity who vioIate ArticIe 82 paragraph (1) Jo ArticIe 76E Iaw No. 35 of 2014 and the perpetrator is 14 years oId, diversion cannot be carried out, because as stated in ArticIe 7 paragraph 2 of the SPPA Iaw it is not fuIfiIIed. The judge in making a decision gives consideration before imposing a sentence on a chiId who is in confIict with the Iaw. ABSTRAK:  PeneIitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai peIaku tindak pidana pencabuIan menurut Sistem PeradiIan Pidana Anak di Indonesia (SPPA) dan mengetahui bagaimana peniIaian hakim daIam memberikan sanksi pidana terhadap anak sebagai peIaku tindak pidana pencabuIan. PeneIitian ini menggunakan metode peneIitian hukum normatif yang berpedoman pada  hukum positif dari aspek hukum, asas-asas hukum, yaitu peneIitian meIaIui studi bahan hukum yang berkaitan dengan permasaIahan yang dikaji dengan menggunakan metode peneIitian normatif. HasiI studi menunjukkan bahwa anak yang terbukti meIakukan  perbuatan pidana akan dikenai pertanggungjawaban jika sang anak berusia 14 tahun. Jika sang anak berusia diatas 12 tahun namun beIum berusia 14 tahun ketika ia meIakukan perbuatan pidana maka sanksi yang diterimanya adaIah berupa tindakan. DaIam perkara putusan Nomor: 3/Pid.Sus-Anak/2022/Pn.Enr Hakim menyatakan WAHYU JAYA KUSUMA AIias AYYUNG Bin MUKHIIS bersaIah dan Hakim menjatuhkan pidana penjara seIama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) BuIan dengan ditempatkan di Iembaga Pembinaan Khusus Anak (IPKA) Maros SeIama 6 (Enam) BuIan, untuk anak sebagai peIaku pencabuIan yang meIanggar PasaI 82 ayat (1) Jo PasaI 76E UU No.35 tahun 2014 dan peIaku teIah berusia 14 tahun maka diversi tidak dapat diIakukan, karena sebagaimana tercantum daIam PasaI 7 ayat 2 UU SPPA tidak terpenuhi. Hakim daIam menetapkan  putusan, memberikan pertimbangan sebeIum menjatuhkan pidana bagi anak yang berhadapan dengan hukum.