Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Redesain Kewenangan Perizinan Sektor Perikanan Berbasis Asas Kepulauan dalam Mewujudkan Keadilan Fiskal Daerah (Studi Kasus Penurunan PAD di Kabupaten Kepulauan Aru) Rovsky Asyer Wattimena
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.283

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya disharmoni pengaturan kewenangan pengelolaan ruang laut dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang menarik wewenang perizinan dari tingkat Kabupaten ke Provinsi. Hal ini berdampak signifikan pada degradasi kemandirian fiskal dan efektivitas pelayanan publik di daerah kepulauan, khususnya Kabupaten Kepulauan Aru. Masalah utama yang dikaji adalah hakekat filosofis pembagian kewenangan yang adil bagi daerah kepulauan, implikasi yuridis penarikan kewenangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan rekonstruksi regulasi yang ideal melalui model asimetris-delegatif.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara deskriptif-analitis menggunakan teori keadilan distributif dan teori otonomi daerah.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, hakekat filosofis pembagian kewenangan perizinan harus berpijak pada prinsip keadilan distributif dan subsidiaritas yang mengakui laut sebagai ruang hidup (lebensraum) daerah kepulauan. Kedua, penarikan kewenangan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 secara yuridis telah mematikan instrumen fiskal daerah, menyebabkan penurunan signifikan pada PAD sektor perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru, serta menciptakan inefektivitas pelayanan akibat jarak birokrasi yang jauh. Ketiga, diperlukan rekonstruksi regulasi melalui model Asimetris-Delegatif, di mana negara memberikan otonomi khusus kepada kabupaten kepulauan untuk mengelola izin perikanan melalui delegasi wajib dari provinsi. Model ini bertujuan mengembalikan hak ekonomi daerah tanpa melanggar prinsip unifikasi hukum nasional. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pengesahan UU Daerah Kepulauan sebagai basis legal pengakuan hak-hak khusus daerah kepulauan dalam bingkai NKRI.
Sosialisasi Pentingnya Peraturan Desa dalam Mencapai Tertib Hukum di Desa Durjela, Wangel dan Wokam Dita Ayudia Pratiwi; Hery Albert Gardjalay; Rovsky Asyer Wattimena
Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): September : Karunia: Jurnal Hasil Pengabdian Masyarakat Indonesia
Publisher : Fakultas Teknik Universitas Maritim AMNI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58192/karunia.v5i3.3729

Abstract

To increase village government awareness of the urgency and importance of village regulations in village governance. Durjela Wangel and Wokam villages face various challenges, including a lack of understanding of village regulations in achieving legal order in the villages. Therefore, this program is designed to provide deeper insight into the importance of village regulations and increase community participation in the process of achieving legal order in Durjela, Wangel, and Wokam villages. The primary goal is to increase community and village officials' understanding of the Village Law. The method used in this activity consists of several interrelated stages: Socialization, Training, Implementation, and Mentoring and Evaluation.Sustainability is expected to be achieved through ongoing mentoring, capacity building of village officials, and more advanced implementation. This program is also expected to serve as a model for community and village government officials' understanding of regulations and their practice in the field, particularly regarding the formation of effective and accountable village regulations, and to support the creation of independent, prosperous, and competitive village communities.