Dewasa ini ketidakamanan dalam pekerjaan (job insecurity) menjadi hal yang mengusik para tenaga kerja, termasuk pegawai honorer. Terlebiu lagi ada wacana untuk menghilangkan pegawai honorer di lingkungan institusi pemerintahan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Ketidakamanan kerja sebagai kondisi ketidakberdayaan untuk mempertahankan kesinambungan yang diinginkan dalam kondisi kerja yang terancam. Ketidakamanan pekerjaan mengacu teori Hallgren & Rosenbaltt adalah ketidakamanan yang dirasakan seseorang pekerja akan kelanjutan pekerjaan dan aspek-aspek penting yang berkaitan dengan pekerjaan itu sendiri. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif fenomenologi. Observasi wawancara dan dokumentasi digunakan untuk media pengumpulan data. Terdapat 3 orang informan dari pegawai honorer di KUA Kecamatan Pamarayan untuk diwawancarai. Metode tringulasi data dan reduksi hasil wawancara digunakan untuk menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa gambaran ketidakamanan pada pegawai honorer KUA Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yaitu: dirasakan begitu berartinya pekerjaan yang sedang diemban. Selanjutnya, mulai munculnya kecemasan dan kegelisahan terhadap pekerjaannya itu. Sudah mulai berkurangnya fokus pada pekerjaan, walaupun adanya perasaan keterikatan antara pekerjaan tersebut dengan kepentingan pribadi dan masyarakat, serta mulai mengantisipasi alternatif pekerjaan lain apabila benar-benar pegawai honorer dihapuskan. Perlu adanya antisipasi dari pegawai honorer tersebut maupun kebijakan pemerintah untuk meminimalisasi kekecewaan pegawai honorer.