Latar Belakang : Perkembangan sistem transaksi elektronik yang pesat membawa dampak positif, yaitu munculnya berbagai inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan keterjangkauan, fleksibilitas, optimalisasi, dan kemudahan dalam bertransaksi. Menyikapi perubahan tersebut, Bank Indonesia pun melakukan adaptasi dengan menghadirkan instrumen pembayaran yang menggabungkan semua fitur tersebut menjadi satu solusi, yang dikenal dengan sebutan uang elektronik. Tujuan : Penlitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan pengawasan uang elektronik syariah, yakni antara inovasi fintech dan kepatuhan syariah. Metode : Penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Data yang dikaji bersumber dari sumber sekunder yang relevan seperti jurnal akademik, buku, peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, laporan lembaga keuangan, dan publikasi resmi dari otoritas terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil dan Pembahasan : Inovasi teknologi finansial (fintech) berperan penting dalam pengembangan uang elektronik syariah sebagai bagian dari transformasi sistem keuangan syariah untuk beradaptasi dengan era digital. Fintech memungkinkan penyediaan layanan keuangan yang lebih efisien, inklusif, dan berbasis teknologi yang menghormati prinsip-prinsip Syariah seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Kesimpulan : Transparansi, keamanan sistem, dan kejelasan kontrak merupakan kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap produk e-money berbasis Syariah. Namun, efektivitas perlindungan konsumen juga bergantung pada sinergi antara regulator, pemangku kepentingan industri, dan pengawas Syariah.