Randiansyah, Yolan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Makanan dan Minuman di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah Wilayah Tanah Abang Jakarta Pusat Randiansyah, Yolan; Kerthabudi, Indira Santi
Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI) Vol. 6 No. 2: Maret 2025
Publisher : Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31334/jupasi.v6i2.4649

Abstract

PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Keberhasilan memaksimalkan penerimaan pajak daerah dari PBJT tergantung pada kepatuhan wajib pajaknya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan formal wajib pajak PBJT makanan dan minuman, menganalisis kepatuhan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman dan menganalisis upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di UPPPD Wilayah Tanah Abang. Penelitian ini menggunakan   pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara dengan 13 informan, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitiannya adalah kepatuhan formal dan material wajib pajak PBJT makanan dan minuman di wilayah UPPPD Tanah Abang perlu ditingkatkan.Ini karena kurangnya pemahaman wajib pajak PBJT makanan dan minuman terkait informasi peraturan PBJT terbaru, ada pelaku usaha yang belum mendaftar usahanya, ada pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzetnya dibawah Rp.42.000.000. Dan ada wajib pajak yang sudah terdaftar merasa tidak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak karena merasa omzet dibawah Rp.42.000.000,00 perbulan. Dan Terkadang wajib pajak melakukan kesalahan perhitungan PBJT yang dibayarkan. Upayanya adalah memberikan sosialisasi peraturan PBJT terbaru melalui wesite, brosur dan media sosial; Melakukan audit lapangan kepada pelaku usaha yang belum mendaftar; melakukan kunjungan kepada wajib pajak yang telah mendaftar dan pelaku usaha yang tidak mau mendaftar karena omzet dibawah Rp.42.000.000   perbulan untuk tetap mendaftar dan melaporkan pajaknya; evaluasi dan monitoring kepatuhan wajib pajak PBJT makanan dan minuman; Melakukan verifikasi dan pembaharuan data usaha wajib pajak; dan mengoptimalkan sistem pajak online yang tersedia dan dukungan teknis bagi wajib pajak.