Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dalam perspektif hukum administrasi negara di Indonesia. IMB merupakan instrumen hukum yang memiliki fungsi strategis dalam pengendalian tata ruang, perlindungan kepentingan umum, serta menjamin keselamatan dan ketertiban pembangunan. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan pelanggaran perizinan bangunan yang tidak diimbangi dengan penegakan sanksi administratif yang efektif dan konsisten. Penelitian ini memfokuskan kajian pada bentuk-bentuk sanksi administratif yang diterapkan oleh pemerintah daerah, hambatan dalam pelaksanaannya, serta relevansi penerapan prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum nasional dan regulasi terkait perizinan bangunan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis untuk menilai kesesuaian antara norma hukum dan praktik penegakan sanksi administratif di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan, telah diatur secara normatif, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Kendala tersebut meliputi lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keterbatasan sumber daya aparat pemerintah daerah. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa penerapan sanksi administratif belum sepenuhnya mencerminkan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam hukum administrasi negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi penegakan sanksi administratif melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur, serta pendekatan preventif dan edukatif kepada masyarakat agar tercipta kepatuhan hukum yang berkelanjutan dalam bidang perizinan bangunan.