Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk menguji dan menganalisa dampak diberlakukannya kebijakan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja selama masa pandemi Covid-19 pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Metode penelitian dengan pendekatan kualitatif deskriptif dirumuskan dengan menggunakan metodologi kajian literatur dan kerangka konseptual pemikiran secara logis. Kajian literatur dilakukan dengan mengkaji peraturan per Undang-Undangan serta Peraturan pelaksanaan UU terkait perencanaan dan penganggaran, melibatkan 7 orang informan melalui teknik wawancara, observasi, dokumentasi dan dokumen pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan latar belakang penerapan kebijakan RSPP didasari oleh tantangan dan kebutuhan untuk memperbaiki kualitas anggaran dan telah diimplementasikan pertama kali pada saat penyusunan RKA K/L 2021 yang telah menerapkan prinsip value for money dalam proses perencanaan dan penganggarannya, konsep RSPP terbilang masih baru karena petunjuk teknisnya belum sempurna, terdapat refocusing anggaran K/L selama pandemi covid-19 yang diperuntukkan guna belanja negara dalam penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi secara nasional, dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien serta berbasis kinerja RSSP tidak dapat dijadikan variabel utama pada Perencanaan namun RSSP dapat menjadi salah satu variabel untuk Penganggaran.